Oleh: Gusti Eka Suhendra, S.E
PADA era globalisasi saat ini batas-batas antarnegara menjadi semakin seolah tak terlihat. Hal tersebut juga didukung dengan kemajuan teknologi informasi yang kian mutakhir. Sehingga memberikan dampak yang cukup besar bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Keimigrasian merupakan hal ihwal orang yang masuk serta keluar wilayah Indonesia, termasuk pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Imigrasi Indonesia sendiri memiliki empat fungsi dalam menjalankan kegiatannya. Yakni pelayanan keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara dan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Dewasa ini minat masyarakat untuk mengajukan permohonan terhadap Paspor Biasa cukup tinggi. Saat pandemi Covid-19 mulai melanda ini saja animo masyarakat dalam mengajukan permohonan Paspor Biasa semakin menurun. Hal ini diakibatkan adanya pembatasan bagi suatu negara yang menerapkan kebijakan sementara bagi wisatawan asing untuk masuk ke negaranya.
Berdaskan data yang dirilis Direktorat Jenderal Imigrasi, jumlah paspor yang diterbitkan sepanjang tahun 2020 sebanyak 1,27 juta dokumen paspor.
Berbagai hal yang menjadi latar belakang masyarakat dalam mengajukan permohonan paspor, antara lain wisata, pendidikan, ibadah, pekerjaan serta bisnis. Jika dilihat dari beberapa latar belakang tersebut tentunya dapat membawa dampak positif bagi Indonesia. Hal ini dikarenakan dari beberapa aktivitas tersebut seperti bekerja dan berbisnis tentunya akan berdampak bagi penerimaan devisa negara. Dengan demikian tentunya juga akan meningkatkan pertumbuhan perkenomian negara.
Adanya aktivitas melanjutkan pendidikan juga dapat meningkatkan terhadap peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Beberapa hal di atas tentunya di samping membawa dampak yang cukup positif, namun juga dapat membawa beberapa permasalahan yang menjadi tantangan bagi Imigrasi Indonesia.
Beberapa permasalahan yang berpotensi muncul dari aktivitas migrasi tersebut adanya perdagangan manusia, penyeludupan manusia, pekerja migran non prosedural, serta kekerasan. Berbagai permasalah tersebut tentunya dapat diminimalisir melalui berbagai kebijakan yang telah dilakukan Imigrasi.
Berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dijelaskan bahwa Paspor Biasa diterbitkan bagi Warga Negara Indonesia dan diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. Kegiatan pelayananan Paspor Biasa dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi sebagai Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung jawab langsung terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi dalam melaksanakan fungsi keimigrasian. Paspor Biasa juga dapat diterbitkan di luar wilayah Indonesia oleh Perwakilan Pejabat Imigrasi di luar negeri.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor pada Pasal 4, disebutkan bahwa persyaratan untuk mengajukan permohonan Paspor Biasa antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah atau Surat Baptis, Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang, serta Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa.
Terhadap beberapa persyaratan yang telah dilampirkan pada saat permohonan, maka Pejabat Imigrasi melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan serta verifikasi berkas permohonan. Proses tersebut selain dilakukan secara manual, juga dilakukan melalui Sistem Informasi Keimigrasian.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas permohonan Paspor Biasa, maka selanjutnya dilaksanakan proses wawancara untuk menggali keterangan dari Pemohon Paspor. Berdasarkan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Untuk itu, bagi para pemohon agar memberikan keterangan yang benar dan jelas saat proses pengajuan Paspor Biasa.
*Penulis: Analis Keimigrasian Ahli Pertama pada Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Pontianak
Discussion about this post