– Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Ketapang terus meningkatkan keberadaan situs budaya melalui rumah adat berbagai suku yang ada di Ketapang.
Menurut Kepala Disparbud Ketapang Yulianus, keberadaan rumah adat, selain menjadi wadah silaturahmi juga diharapkan menjadi tempat berkumpul masyarakat dalam melaksanakan kegiatan budaya-budaya.
Dia mengatakan, di tahun 2021 Disparbud kembali akan melaksanakan beberapa lanjutan pembangunan rumah adat di Ketapang.
“Tahun ini yang akan dilaksanakan lanjutan pembangunan rumah adat Jawa, rumah adat Dayak Ketapang dan rumah adat Dayak Kecamatan Sungai Laur,” kata Yulianus, Senin (28/06/2021).
Yulianus menjelaskan, pembangunan rumah adat merupakan bagian dari program Pemda guna menambah situs budaya dan menjadikan rumah adat sebagai ikon daerah, serta tempat melaksanakan berbagai kegiatan kebudayaan dan hal positif lainnya.
“Termasuk lanjutan pembangunan rumah adat Melayu Ketapang. Kita ajukan untuk kembali dianggarkan pada tahun 2022 mendatang, dan direncana awal RPJMD 2022 sudah masuk,” ujarnya.
Khusus rumah adat Jawa dan Dayak Ketapang sendiri, saat ini pembangunannya sudah mencapai tahap pembangunan fisik. Sedangkan pembangunan rumah adat Melayu yang telah dilakukan memang masih dalam tahap awal.
Pada tahun 2019 lalu, pembangunan rumah adat Melayu awal dimulai dari pembersihan lokasi seluas 28.510 m2, pembuatan jalan meeting sementara sepanjang 336 m2, pengerjaan timbunan mulai dari perataan tanah menggunakan pasir urug sebanyak 537 m3, hingga timbunan tanah urug 2.168 m3 dan pembuatan pelang nama proyek.
“Untuk item pembangunan di tahun 2019 anggarannya sebesar Rp1,4 miliar. Semua sudah selesai dilaksanakan sesuai waktu kontrak dan item pekerjaan,” terangnya.
Kemudian, pada tahun 2020 pembangunan rumah adat Melayu kembali dilanjutkan dengan pagu anggaran Rp938 juta. Adapun item pekerjaan utama yakni pondasi poer sebanyak 40 titik beserta tiang pancang atau minipile 436 batang, ukuran 1 minipile yakni 20×20 dengan panjang 6 meter.
“Kita harap di tahun 2022 yang telah diusulkan bisa kembali terealisasi agar pembangunan rumah adat melayu bisa terus berprogres dan dapat perlahan rampung. Mengingat sesuai dengan DED yang ada, baik berupa luas bangunan dan fisik bangunan anggaran yang diperlukan juga banyak,” tuturnya.
Ia mengaku, dalam melaksanakan pembangunan rumah adat, tentunya mengikuti ketentuan yang berlaku. Termasuk dalam penunjukkan pejabat terkait seperti PPK.
Semua itu, lanjut dia, telah sesuai dengan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah nomor 15 tahun 2018. Serta seperti peraturan LKPP nomor 19 tahun 2019 dan PP nomor 21 tahun 2019.
Begitu pula soal PA yang merangkap sebagai PPK, telah mengacu pada LKPP nomor 15 tahun 2018 pada pasal 7 yang bunyinya dalam hal tidak terdapat pegawai yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 (2).
“Maka PA/KPA dapat merangkap sebagai PPK dan PA/KPA yang merangkap sebagai PPK dimaksud pada ayat 1 dapat dibantu oleh pegawai yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas PPK,” sambungnya.
Dia mengajak, seluruh masyarakat Ketapang untuk dapat men-support pembangunan rumah-rumah adat yang nanti menjadi ikon daerah juga dapat menjadi situs budaya, serta tempat mengembangkan kebudayaan.
“Tentu perlu dukungan semua pihak dalam merealisasikan rumah-rumah adat, baik dukungan legislatif, dukungan masyarakat sangat diperlukan terutama dalam menjaga dan mempergunakan rumah adat untuk kepentingan bersama,” tutupnya. (lim)
Discussion about this post