– Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro mulai 1 Juli 2021. Keputusan ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang terkategori zona merah Covid-19.
Keputusan perpanjang PPKM Mikro ini juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar tentang Penanganan Covid-19 pada Zona Merah di Kota Pontianak. Sehingga perpanjangan PPKM di Kota Pontianak ini dilakukan untuk keluar dari zona merah. Oleh sebab itu, Satgas Covid-19 sepakat untuk memperpanjang dan memperketat PPKM dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
“Upaya tersebut sebagai langkah untuk keluar dari zona merah penyebaran Covid-19,” kata Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan usai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19 Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (30/06/2021).
Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM Mikro ditetapkan, di antaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata serta ruang publik.
“Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, Warkop, restoran, rumah makan dan pusat perbelanjaan,” ungkapnya.
Selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka pihaknya akan melakukan pembinaan.
“Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan Warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu,” ucap Bahasan.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo menambahkan, pihaknya mendukung aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak.
“Kami tergabung dalam Satgas Covid-19, ada TNI-Polri, kemudian dari Pemkot Pontianak bersama-sama akan bergerak melaksanakan apa yang sudah diputuskan pada sore ini,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas. Pengalihan arus lalu lintas ini supaya tidak terjadi konsentrasi masyarakat pada ruas-ruas jalan tertentu.
“Jalan yang berpotensi terjadi kepadatan akan kita arahkan nanti seperti Jalan Reformasi, Gajah Mada, kemudian di wilayah Pontianak Utara dan Pontianak Timur serta di Pasar Flamboyan,” jelasnya.
Untuk waktu pengalihan arus lalu lintas akan ditentukan pada pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian pada malam hari mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WIB.
“Personel yang akan dikerahkan dari Polresta Pontianak Kota sebanyak 150 personel. Ini akan kita lihat zonanya dibagi ke masing-masing Polsek di Pontianak,” pungkas Kapolresta. (ndi)
Discussion about this post