– Persatuan Jurnalis Kapuas Hulu (Pernis-KH) kembali mengadakan Sosialisasi Tangkal Hoaks di Tengah Pandemi Covid-19. Kali ini kegiatan dilaksanakan di Desa Bika, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (05/07/2021).
Kegiatan melibatkan Forkopimcam Bika serta pihak Puskesmas Bika, aparatur desa, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan masyarakat umum.
Sekcam Bika, Mintuak mengatakan pihaknya menyambut baik kegiatan sosialisasi hoaks. Ia berharap peserta kegiatan dapat manfaat dari kegiatan tersebut.
“Pemerintah kecamatan Bika sangat menyambut baik kegiatan ini, semoga bisa bermanfaat untuk warga kami di sini,” tegasnya sembari membuka kegiatan.
Ketua Panitia Kegiatan, Taufiq mengatakan pihaknya mengadakan sosialisasi tersebut untuk memberi pemahaman kepada masyarakat terkait hoaks atau berita bohong. Sosialisasi tersebut dilaksanakan Persatuan Jurnalis Kapuas Hulu bekerjasama dengan Koramil 1206-12/Kalis yang juga membina teritorial Kecamatan Bika.
“Kami terima kasih atas dukungan aktif pihak kecamatan, Polsek Bika, Puskesmas Bika, para tokoh dan masyarakat Bika,” tuturnya.
Danramil 1206-12/Kalis, Pelda Mulyadi mengatakan informasi hoaks berbahaya dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat. Apalagi hoaks yang mengangkat isu SARA.
“Sebab itu bersama Forkopimcam Bika dan Persatuan Jurnalis Kapuas Hulu kita sama-sama mengajak masyarakat untuk menangkal informasi hoaks yang banyak tersebar di media sosial. Namun saya yakin masyarakat di Bika mampu untuk tidak terpengaruh akan hal tersebut,” ujarnya.
Mulyadi menjelaskan bahwa hoaks sering dijadikan sistem mengganggu stabilitas wilayah oleh oknum tertentu. Video dan foto diedit dan disematkan informasi yang salah sehingga membuat masyarakat terprovokasi untuk mengambil keputusan yang salah juga.
“Seperti saat ini sedang digencarkan vaksinasi untuk menyelamatkan masyarakat, ini harus kita gencarkan dan sukseskan bersama-sama. Saya berharap dari sisi adat juga membantu untuk mendorong suksesnya vaksinasi serta menjaga keamanan setempat,” tuntasnya.
Kapolsek Bika, Ipda Supriyadi, mengatakan bahwa hoaks adalah berita bohong. Hoaks biasanya sudah diorganisir, ada kepentingan tertentu dan kebutuhan tertentu dengan tujuan instabilitas, keuntungan dan tujuan tertentu.
“Ada risiko yang akan diterima oleh pelaku penyebaran hoax, ada sanksi hukum,” tegas Kapolsek Bika.
Supriyadi menjelaskan bahwa hoaks dominan disebarkan lewat Medsos. Bila terbukti bersalah, pelakunya bisa tersandung Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Awalnya ITE mengatur perdagangan media online, namun seiring perkembangan keadaan aturan lebar kepada perjudian online, fitnah, isu sara.
“Hoaks biasa mengarah ke fitnah, kalau bahasa hukumnya itu lari ke pencemaran nama baik. Maka dari sanksi di UU ITE bisa di junto ke KUHP. Masing-masing pasal ada sanksi pidananya,” ujar Kapolsek Bika.
Sebab itu, Supriyadi mengimbau kepada masyarakat di Bika untuk cermat menyikapi informasi yang didapat, baik dari Medsos maupun lingkungan sekitar. Bila tidak jelas, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
“Sebab masyarakat yang kurang paham bisa tersandung UU ITE karena tidak sadar telah melakukannya,” ujar Kapolsek Bika.
Sementara itu salah satu Pewarta yang menjadi pemateri yaitu Sahirul Hakim, , mengajak masyarakat untuk mencermati informasi-informasi yang didapat, tidak langsung meyakininya. Apalagi sifat informasinya provokatif dan memuat data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, narasumber tidak jelas.
“Bila rancu dengan informasi yang diterima dari Medsos atau pesan-pesan singkat, konfirmasi dengan pihak berkompeten. Jangan langsung percaya dan membagikannya ke orang lain. Mencegah berita hoax itu tugas kita bersama, apalagi di tengah pandemi covid-19 hoax sangat banyak,” ujarnya. (rin)
Discussion about this post