– Tujuh Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020.
Persetujuan Tujuh Fraksi tersebut disampaikan oleh masing-masing juru bicara Fraksi dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ketapang M Febriadi S Sos MSi, Selasa (06/07/2021).
Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi mengatakan, penyampaian pendapat akhir Fraksi dilaksanakan sebagai tindak lanjut pidato Bupati Ketapang tanggal 21 Juni 2021 dan telah dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Ketapang.
Menurut Febriadi, Paripurna tersebut dilaksanakan karena merupakan amanah Undang-Undang (UU) nomor 23 tahun 2014, UU nomor 9 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2018.
“Raperda APBD Tahun anggaran 2020 yang disampaikan kepala daerah, harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk Peraturan Daerah. Hari ini DPRD Ketapang mengesahkannya,” kata Febriadi.
Setelah melalui pembahasan, sambung dia, akhirnya DPRD Ketapang memutuskan, memberikan persetujuan kepada Bupati Ketapang untuk menetapkan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2020 menjadi Perda.
“Tujuh Fraksi DPRD sudah memberikan tanggapan akhir. Keputusannya, kita menyetujui Raperda pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda,” timpalnya.
Usai memberikan tanggapan, Ketua DPRD langsung menandatangani berkas persetujuan. Kemudian diserahkan ke Bupati Ketapang melalui Penjabat Sekretaris Daerah, Suherman SH MH. (lim)
Discussion about this post