– Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menerima titipan uang pengganti atas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan atau penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) Semongan Kecamatan Noyan anggaran tahun 2019, Kamis (15/07/2021) siang.
Uang pengganti sebesar Rp30 juta tersebut diserahkan oleh Hendri, keluarga terdakwa G kepada Kepala Cabjari Entikong Rudy Astanto di kantor Cabjari Entikong.
“Sebagian uang pengganti yang disampaikan terdakwa G ini membuktikan bahwa terdakwa taat hukum. Tapi nanti keputusannya tetap di majelis hakim. Kan fakta-fakta dipersidangan nanti terbuka siapa saja diantara tiga terdakwa ini yang menikmati uang itu paling banyak,” kata Rudy.
Sebelumnya, Cabjari Entikong telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah M yang menjabat sebagai Kepala Desa, G sebagai Sekretaris Desa dan VS selaku Bendahara Desa. Perbuatan ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp409.168.612. Kerugian tersebut berdasarkan perhitungan Inspektorat Kabupaten Sanggau.
Rudy mengingatkan setiap keuangan negara yang disalahgunakan atau diselewengkan oleh pelaku tindak pidana (koruptor) harus tetap dikembalikan kepada negara.
“Dan kami Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong menghargai niat baik terdakwa melalui keluarga untuk mengembalikan keuangan negara, namun proses penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Rudy. (faf)
Discussion about this post