– Dalam waktu dekat umat muslim di seluruh dunia akan merayakan hari raya Idul Adha. Pandemi Covid-19 tidak menghalangi perayaan di Kabupaten Kapuaa Hulu, asalkan mematuhi panduan yang ditetapkan.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat mengatakan dasar diperbolehkan berupa surat edaran Pemkab Kapuas Hulu Nomor 367/ BPBD/PS-A tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Tujuan dari Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid- 19,” katanya, Kamis (15/07/2021).
Dijelaskannya, ruang lingkup surat edaran ini meliputi berbagai kegiatan ibadah sesuai syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. Serta Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Selanjutnya, Instruksi Bupati Kapuas Hulu Nomor 367/1591/BPBD/PS-A tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Kabupaten Kapuas Hulu Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
“Untuk sasaran Surat Edaran ini secara khusus adalah masyarakat muslim di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu yang akan merayakan Hari Raya Idul Adha Tahun 1442 H/ 2021 M serta para pihak terkait Iainnya,” terangnya.
Untuk malam takbiran diselenggarakan dengan ketentuan jemaah wajib dalam kondisi sehat, suhu badan di bawah 37 derajat celcius.
“Malam takbiran hanya boleh diikuti oleh jemaah dengan usia 18 sampai dengan 59 tahun,” jelasnya.
Wahyu mengatakan, untuk Masjid/Mushola yang menyelenggarakan malam takbiran wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), hand sanitizer, sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, masker medis, menerapkan pembatasan jarak dan memastikan tidak ada kerumunan.
Selain itu, melakukan penyemprotan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah penyelenggaraan malam takbiran.
“Malam takbiran hanya dapat diikuti oleh jemaah masjid/mushola dari warga setempat dengan ketentuan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan, dengan pengaturan bergantian maksimal 5 jemaah,” katanya.
Sementara untuk pelaksanaan malam takbiran di masjid/mushola, lanjut Wahyu, paling lama 1 jam. Harus diakhiri maksimal pukul 22.00 WIB waktu setempat dan jemaah yang takbiran wajib pulang ke rumah/kediaman masing-masing seusai penyelenggaraan malam takbiran.
“Salat Hari Raya Idul Adha 1442 H/ 2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Yakni ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan penyelenggaraan Salat Idul Adha dapat dilakukan di masjid/mushola/lapangan terbuka yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, dan perusahaan dengan jumlah jamaah 300/0 dari kapasitas, penyelenggara Salat Idul Adha wajib berkoordinasi dan dengan seizin Pemerintah Daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat, dan aparat keamanan,” paparnya.
Wabup menyampaikan penyelenggaraan Salat Id wajib menyediakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun), menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, menyediakan masker medis, menyediakan petugas khusus untuk mengumumkan, menerapkan, dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan.
“Jemaah dengan kondisi tidak sehat dilarang untuk mengikuti Salat Idul Adha, mengatur jarak antarshaf dan antarjemaah minimal 1 meter dengan memberikan tanda khusus, tidak menjalankan/mengedarkan kotak arnc-l/infak ke jemaah, memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan Salat Idul Adha serta melakukan disinfeksi di tempat penyelenggaraan sebelum dan setelah Shalat Idul Adha,” ungkapnya.
Begitu pula dengan penyampaian Khutbah Idul Adha, wajib memenuhi ketentuan. Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield), penyampaikan khutbah dengan durasi maksimal 15 menit. Kemudian, khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan, jemaah Salat Idul Adha.
Untuk pelaksanaan Kurban, penyembelihan hewan dilaksanakan sesuai syariat Islam, termasuk hewan yang disembelih. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
“Untuk menghindari kerumunan di lokasi pelaksanaan kurban pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R),” ucapnya.
Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R, pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R. Ketentuannya, penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi melaksanakan pemotongan hewan kurban di area yang luas.
“Penyelenggara hanya membolehkan petugas pemotongan dan pihak yang berkurban untuk menyaksikan pemotongan hewan kurbannya, kemudian menerapkan jaga jarak fisik antarpetugas pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging,” bebernya.
Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh petugas ke tempat tinggal warga yang berhak menurut skala prioritas, terrnasuk warga yang terdampak Covid-19. Tidak dibenarkan pendistribusian daging hewan kurban dengan cara mengumpulkan penerima yang berhak pada satu lokasi.
“Sehingga terjadi rebutan dan kerumunan yang berpotensi munculnya kluster baru Covid-19,” pungkas Wabup. (rin)
Discussion about this post