– Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kapuas Hulu, pelaku usaha diperbolehkan berjualan selama 24 jam. Namun dengan syarat wajib menerapkan sistem Delevery Order (Pesan Antar).
Kabid Penindakkan dan Operasi Satpol PP Kapuas Hulu, Edy Suhardi menjelaskan, sesuai instruksi Bupati Kapuas Hulu Nomor: 367/1591/BPBD/PS-A tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro mengatur tentang pembatasan waktu operasional tempat usaha. Sosialisasi PPKM Mikro ini sudah disampaikan pihaknya kepada para pelaku usaha.
“Sejauh ini sekitar 171 tempat usaha yang sudah kita sosialisasikan terkait pemberlakukan PPKM berskala mikro tersebut,” jelas Edy, Kamis (15/07/2021).
Sesuai SK, kata dia, pihaknya diberikan batas untuk melaksanakan kegiatan sebanyak 33 kali. Sampai saat ini kegiatan yang dilaksanakan ke lapangan sudah dilakukan sebanyak 31 kali.
“Pelaksanaan kegiatan tersebut dimulai sejak Mei sampai Juli 2021,” ucapnya.
“Hasil dari pelaksanaan kegiatan yang dilakukan ditemukan sebagian pelaku usaha dan pengunjung sudah ada yang memiliki kesadaran, namun sebagian kecil yang lain masih belum menerapkan Prokes,” sambung Edy.
Untuk offline, pelaku usaha dibatasi waktu mulai dari pukul 07.00 WIB – 20.00 WIB dengan menerapkan Prokes Covid-19. Para pelaku usaha juga masih dibolehkan beroperasi selama 24 jam, asalkan menerapkan sistem Delevery Order (DO).
“Sejauh ini sebagian besar pengusaha belum ada yang melakukan melakukan perlawanan dalam penerapan PPKM,” katanya.
Hasil dari kegiatan yang dilaksanakan pihaknya selama ini, lanjut Edy, sudah sangat terasa. Mobilitas pengunjung ke sejumlah tempat usaha yang beroperasi sudah semakin berkurang.
“Monitoring selalu kami lakukan untuk mengingatkan kembali kepada para pengusaha tentang penerapan PPKM dan bahaya corona dengan menerapkan sistem humanis, tidak sampai mengambil tindakan tegas berupa penyegelan,” ujarnya.
Edy menegaskan, terkait jumlah personelnya yang turun ke lapangan sebanyak 32 orang. Sejauh ini personelnya belum ada yang terpapar Covid-19.
“Kita berharap agar pandemi Covid-19 ini dapat segera berlalu dan kita bisa hidup normal seperti biasa,” pungkas Edy. (rin)
Discussion about this post