– Dalam rangka memperingati Hari Bakti Adiyaksa (HBA) ke-61, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang merilis sejumlah capaian kinerja sepanjang tahun 2021, Kamis (22/07/2021).
Salah satu yang dirilis di antaranya penanganan kasus tindak pidana korupsi. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, eksekusi hingga penyelamatan uang negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Alamsyah melalui Kasi Intel, Fajar Yuliyanto mengatakan, memperingati HBA ke-61, pihaknya merilis capaian kinerja selama tahun 2021, termasuk penanganan kasus korupsi.
“Bidang pidana khusus, saat ini kita sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada paket proyek – proyek penunjukan langsung di Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2018-2019,” kata Fajar, Kamis (22/07/2021).
Fajar menjelaskan, untuk penyidikan ada sejumlah kasus yang sedang ditangani. Seperti tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan di Desa Silat, Kecamatan Manis Mata yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018.
Kemudian, dugaan penyimpangan Dana Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau. Serta dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan di Desa Tanjung Pura, Kecamatan Muara Pawan.
Sementara kasus yang sudah masuk dalam penuntutan, adalah perkara tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan di Desa Silat, Kecamatan Manis Mata bersumber dari DD tahun anggaran 2018 dengan terdakwa Herawadi.
“Termasuk juga perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa pada pengadaan PLTD di Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau tahun anggaran 2016 dan 2017 dengan terdakwa Luhai dan Petrus Wirani Haidir,” jelasnya.
Selain itu, ada pula sejumlah kasus korupsi yang masih dalam tahap penuntutan. Yakni perkara tindak pidana korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Dua Perawas pada Dinas PUTR Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2017 dengan terdakwa Hendy Maliki Kusum Putra.
“Terdakwa Hendy ini menjadi terdakwa pada perkara tindak pidana korupsi terkait pekerjaan peningkatan Jalan Balai Berkuak pada Dinas PUTR tahun anggaran 2017. Selain Hendy, terdakwa lainnya adalah Edy Kusnadi, dan Abdul Mujiburrahman,” timpal Fajar.
Dia menambahkan, selain penuntutan, ada juga kasus korupsi yang sudah diputus pengadilan dan langsung dieksekusi. Pada 2021, Kejaksaan Negeri Ketapang telah mengeksekusi lima terpidana kasus korupsi. Mereka adalah Muhsinim, Harsoyo, Hari Wibowo, Herawadi dan Hendri Sibuea.
Sedangkan pada penyelamatan keuangan negara dari kasus korupsi, menurutnya cukup besar. Dari pembayaran denda terkumpul Rp350 juta dari empat perkara.
“Sementara pengembalian uang pengganti mencapai Rp591 juta. Itu berasal dari empat perkara,” sambungnya. (lim)
Discussion about this post