– Dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro, Posko Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satuan Tugas Covid-19. Pemerintah Desa (Pemdes) wajib menganggarkan minimal 8 persen dari dana desa.
Wakil Bupati Kapuas Hulu menyampaikan pelaksanaan PPKM Mikro sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 711 Tahun 2021. Serta Instruksi Bupati Kapuas Hulu Nomor 367/ 1591/BPBD/PS-A, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Skala Mikro dan Pengoptimal Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.
“Posko Desa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan Satuan Tugas Covid-19 dalam rangka pelaksanaan PPKM di desa, selanjutnya desa wajib menganggarkan minimal 8 persen dari dana desa,” terangnya saat melakukan Koordinasi dan Monitoring Evaluasi PPKM Desa di Kecamatan Jongkong, Sabtu (24/07/2021).
Wabup mengharapkan agar semua desa dapat secara optimal melakukan penanggulangan dan penangganan Covid-19 melalui pengaktifan melalui fungsi Posko PPKM di desa masing-masing.
“Kepada Camat, Forkopimcam bersama Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat di Kecamatan Jongkong agar selalu melaksanakan monitoring dan berkoordinasi kepada Pemerintah Daerah terkait penanganan covid19,” ujarnya.
“Dalam pelaksanaan PPKM skala mikro selalu mensosialisasikan protokol kesehatan kepada masyarakat, sehingga pandemi ini cepat berlalu,” sambung Wabup karib disapa Wahyu ini. (rin)
Discussion about this post