
– Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Achmad Diponegoro Putussibau tahun 2013 yang ditangani Polres Kapuas Hulu semakin menjadi sorotan publik. Wakil Ketua DPRD Kapuas Hulu Rajali turut menanggapi kasus dugaan pengadaan Alkes tersebut.
Menurut Rajali, jika kasusnya sudah dalam proses hukum, harusnya dijalani saja.
“Harusnya jalani apa adanya sesuai dengan mekanismenya (proses hukum, red),” kata Rajali kepada sejumlah wartawan saat ditemui di DPRD Kapuas Hulu, Senin (26/07/2021).
“Soal salah atau benarnya kita lihat saja nanti,” sambung Rajali.
Menurut Politisi PPP ini, kasus Alkes 2013 ini jangan sampai dibiarkan. Sehingga kasus-kasus serupa terulang.
“Kita tidak ingin hal serupa terjadi ke depannya,” lugas Rajali.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu Iptu Imam Reza melalui pesan WhatsApp Minggu (25/07/2021) sekitar pukul 18.35 WIB ketika Jurnalis.co.id minta waktu bertemu untuk wawancara perkembangan kasus dugaan korupsi Alkes pada Senin (26/07/2021) di kantornya mengatakan bahwa hari ini ia ada giat di Mapolda Kalbar.
Sebelumnya, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas Hulu, Martino Manalu menyampaikan selama ini pihaknya tidak menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengadaan Alkes RSUD Achmad Diponegoro Putussibau dari kepolisian.
“Jangankan untuk menetapkan tersangka, bahkan SPDP tak pernah dikirim sama sekali kepada pihak Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu,” katanya kepada sejumlah wartawan dalam acara HUT Bhakti Adhiaksa ke 61 di Kantor Kejari Kapuas Hulu, Kamis (22/07/2021).
Pria yang akrab disapa Martin ini mengatakan, harusnya ada SPDP dari kepolisian, kalau memang sudah disidik. Namun dengan waktu selama ini atau hingga sekarang, jika ada SPDP pasti sudah dikembalikan lantaran sudah kadaluarsa. Jika kepolisian ingin menyidik kembali tentu harus mengirimkan SPDP baru.
“Kita sesuai aturan saja. Ada SPDP, baru ada tindakan dari kita. Sampai hari ini permasalahan apa yang terjadi di sana,” ujar Martin.
Ketua Korwil Nusantara Coruption Watch (NCW) Kalbar, Nelson Tambunan sebelumnya mengatakan kasus ini sebenarnya sudah ditangani kepolisian. Tidak hanya penyelidikan, melainkan sudah masuk ke tahap penyidikan.
“Hingga hari ini kepastian hukum dalam kasus itu tidak diketahui, apakah dihentikan atau bagaimana, belum ada penjelasan,” katanya belum lama ini.
Menurut Tambunan, sebelumnya ikut memantau kasus yang ditangani Polres Kapuas Hulu ini. Terakhir, diketahui dia sudah ada pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada jaksa, namun tanpa nama tersangka.
“Siapa yang disidik atau diperiksa, kita tidak tahu. Dan ini aneh menurut kita,” ucapnya.
Tambunan mengatakan sebelumnya dirinya sempat berkomunikasi dengan personel kepolisian. Dikatakan kasus ini masih berjalan.
“Adapun dugaan Korupsi yang sebelumnya Tambunan sampaikan yakni memberikan contoh dalam pengadaan itu, misalkan saja yang tadinya Rp50 ribu, menjadi Rp500 ribu.
Ada pun modus lainnya yakni berkaitan dengan pembelian Alkes dengan toko yang fiktif,” ujar Tambunan. (rin)
Discussion about this post