
– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Hulu Eddy Sumarman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu yang saat ini sedang ditangani kepolisian.
Kajari mengatakan pihaknya sudah menerima SPDP dari Polres Kapuas Hulu berkatan dengan kasus PETI tersebut.
“SPDP dari penyidik Polres sudah masuk ke kita, yaitu tersangka atas nama Sunarto,” jelasnya, ditemui sejumlah wartawan usai pelantikan Wakil Ketua Pengadilan Putussibau, Agung Budi Setiawan, Kamis (29/07/2021) di PN Putussibau.

Sementara ini, kata dia, masih satu tersangka. Yaitu operator eksavator.
“Kalau untuk pemodal atau pemilik eksavatornya belum ada,” katanya.

Dikatakan Eddy, proses selanjutnya pihaknya akan meneliti berkas penyidikan dari kepolisian. Jika ada kekurangan, pihaknya akan memberikan petunjuk agar dapat dilengkapi. Sehingga dalam penanganan perkara ini bisa dilimpahkan kepada pihaknya untuk proses hukum lebih lanjut ke pengadilan.
“Kita berkomitmen dalam penanganan kasus ini (PETI, red) terlagi sudah menjadi perhatian publik, tentunya kasus ini akan kita proses sampai tuntas,” tegasnya.
Berkaitan dengan barang bukti berupa eksavator, Kajari mengatakan tentunya masih dipenyidik kepolisian. Kalau sudah lengkap materil dan formilnya dalam penyidikan, baru semuanya dilimpahkan kepada pihaknya, baik itu tersangka maupun barang bukti.
Terpapar Covid-19

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Imam Reza mengatakan bahwa saat ini kasus PETI yang berhasil mengamankan satu unit eksavator di Desa Beringin Jaya Kecamatan Bunut Hulu itu terus berlanjut.
“Terus kita lakukan penyidikan,” tegasnya.
Menurut Reza yang dikonfirmasi pada Rabu (28/07/2021) kemarin sore, Ia menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan panggilan terhadap pemilik eksavator atau pemodal.
“Kita sudah panggil, dan terkonfirmasi yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan dikatakan terpapar Covid-19,” ungkap Reza.
“Kemungkinan yang bersangkutan di isolasi mandiri di Pontianak, kita panggil dengan status masih sebagai saksi,” sambung Reza.
Ditambahkan Kasat, berkaitan dengan pengamanan barang bukti, pihaknya sedang berusaha agar membawa eksavator tersebut di bawa ke Mapolres.
“Aksesnya lumayan susah, tapi tadi lagi diusahakan,” pungkas Reza. (rin)


Discussion about this post