Jurnalis.co.id – Kepolisian Resor Melawi berhasil mengungkap perkara aborsi janin di Kecamatan Sokan. Berdasarkan penyelidikan polisi, empat orang diduga terlibat dalam kasus menggugurkan kandungan tersebut.
Kepala Polres Melawi, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Eliyanto Nurharjanto lewat Kepala Satuan Reskrim AKP Ginting menyampaikan, empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status itu setelah polisi mendengar keterangan saksi dan mendapat hasil penyelidikan lapangan.
“Kami tetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah RJ alias UP, seorang perempuan berusia 16 tahun-adalah pelajar di Kecamatan Sokan. kabupaten Melawi. Tiga tersangka lainnya adalah laki-laki. Yakni GI (21), Hen (29) dan Don (21),” beber AKP Ginting kepada Jurnalis.co.id, Selasa (3/8/2021).
Keempat orang itu punya peran masing-masing. Kepada polisi, RJ mengaku telah dihamili GI. Wanita belia itu lantas meminta GI untuk mengugurkan kandungan dan meminta biaya proses aborsi. Perbuatan jahat ini dilakukan Hen di kediaman Don.
“Setelah kami introgasi RJ, yang bersangkutan menerangkan: benar telah mengugurkan kandungannya,” ucap AKP Ginting.
Perkara aborsi ini terungkap tatkala warga mencium aroma tidak sedap saat mencari sayur rebung dan pakis di sekitar makam. Janin itu ditemukan di pemakaman muslim Desa Sepakat, Kecamatan Sokan, Kabupaten Melawi, Kamis (29/7/2021). Peristiwa sempat menggemparkan warga.
“Dari hasil pemeriksaan awal Puskesmas Sokan. Janin tersebut diperkirakan berumur kurang lebih tiga bulan dan sudah terkubur selama empat hari,” tutup AKP Ginting. (ira)
Discussion about this post