Jurnalis.co.id – Operasi senyap LS (41) di Kecamatan Selakau akhirnya terbongkar. Wanita asal Kota Pontianak ini berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas.
LS merupakan pengedar Narkoba jenis sabu-sabu. Wilayah operasinya di Selakau, Kabupaten Sambas. Dia ditangkap sekitar pukul 13.30 WIB pada Rabu (4/8/2021).
“Tersangka LS diamankan saat berada di suatu rumah yang beralamat di Dusun Mu’min, Desa Selakau Tua, Kecamatan Selakau Timur,” ungkap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sambas, Iptu Wismo SH.
Penangkapan wanita berusia 41 tahun itu berdasarkan hasil pengembangan kasus tersangka pengedar Narkoba berinisial AN yang sudah lebih dulu diciduk polisi.
“AN mengaku bahwa sabu-sabu dia peroleh dari LS. Petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap LS. Dari tangan tersangka LS, kami temukan empat paket yang diduga Narkotika jenis sabu. Dengan total berat 3040 gram,” beber Iptu Wismo.
Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Sambas. Mereka akan diproses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (sai/gun)
Discussion about this post