– Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan menunjuk Abdul Samad sebagai Plt Direktur PT Uncak Kapuas Mandiri (UKM). Penunjukan tersebut bertujuan agar roda usaha di BUMD Kapuas Hulu ini segera berjalan.
Diketahui, Abdul Samad adalah Komisaris yang menggantikan pejabat sebelumnya lantaran mengundurkan diri. Penetapan Plt Direktur PT UKM ini berlangsung pada 30 Juli 2021.
“Ini sesuai Aturan yang berlaku, penunjukan Plt Direktur tidak boleh di luar perusahaan itu sendiri,” kata Kabag Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Setda Kapuas Hulu, Serli, Kamis (12/08/2021).
Dijelaskan dia, SK penunjukan Plt Direktur PT UKM langsung dari Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan.
“Plt ini kewenangannya terbatas, bekerjanya hingga ditunjuk Direktur yang definitif,” ujarnya.
Dikatakannya, Plt Direktur tidak bisa merombak struktur pengurus di dalam perusahaan. Hal itu hanya bisa dilakukan oleh direktur definitif.
“Jadi Plt itu tidak ada kewenangan memberhentikan, hanya jalankan tugas agar perusahaan berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Terkait open biding jabatan Direktur PT UKM yang definitif, kata Serli, menurut penyampaian Sekda Kapuas Hulu, menunggu perubahan APBD. Kemungkinan bulan Oktober baru bisa dilaksanakan.
“Bupati dan Wabup berharap manajemen PT UKM itu berorientasi untuk sumber PAD dan melayani masyarakat secara baik,” tuntas Serli. (rin)
Discussion about this post