– Kepolisian Resort (Polres) Ketapang kembali mengungkap kasus tindak pidana illegal minning atau Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lokasi Dusun Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, Kamis (12/08/2021) lalu.
Kapolres Ketapang, AKBP Yani Permana mengatakan, pengungkapan tindak pidana yang dilakukan pihaknya sebagai komitmen dalam memberantas illegal minning.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hadiah dari kami dalam rangka menyambut hari kemerdekaan dengan memberantas illegal minning. Karena berdampak negatif pada lingkungan,” kata Kapolres, Senin (16/08/2021).
Dari hasil pengungkapan PETI, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Yaitu SUG (48) asal Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, IB (38) warga Cianjur Jawa Barat dan RUS (38) warga Kecamatan Benua Kayong Ketapang.
“Dari tangan para tersangka mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu batang dan dua butir emas seberat sekitar 39 gram, satu set alat bakar karbon, satu kilogram fijer, satu set mesin penyedot, dua buah drum, 114 lembar uang pecahan 50 ribu, 50 lembar uang 100 ribu dan beberapa barang bukti lain,” jelasnya.
Saat ini, seluruh barang bukti dan ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak seratus miliar,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post