– Bupati Sanggau Paolus Hadi membuka Rakor Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) di ruang Musyawarah Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Selasa (24/08/2021).
Turut hadir Kepala BNN Sanggau Rudolf Manimbun, Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, Kasdim 1204/Sanggau Mayor CZI Budi Rahardi, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Dian Anggraini dan Kepala OPD.
Kapala BNN Sanggau Rudolf Manimbun, dalam sambutannya menyampaikan pemerintah kabupaten/kota memiliki peran penting dan strategis dalam mengatasi masalah penyalahgunaan Narkoba sebagai fasilitator antar pemangku kepentingan.
“Pemerintah Daerah Pemangku Kepentingan memiliki pemahaman yang sama dalam pelaksanaan kebijakan Kabupaten/Kota tanggap ancaman Narkoba. Adapun dasar pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, intruksi Presiden No 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tahun 2020-2024, peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Sementara itu Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan hasil survei prevelensi penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan BNN dan LIPI tentang survei Nasional penyalahgunaan Narkoba di 34 Provinsi tahun 2019 , diketahui bahwa angka prevelensi penyalahgunaan Narkoba di Indonesia telah mencapai 1,8% atau sekitar 3,4 juta orang penduduk Indonesia pada rentang usia 15 – 64 tahun.
“Kerugian terbesar dari penyalahgunaan Narkoba adalah pelemahan karakter individu yang menyebabkan melemahnya ketahanan masyarakat sebagai awal dari kehancuran bangsa,” ujarnya.
Sensus Kependudukan yang dilakukan oleh BPS tahun 2020 bahwa mayoritas (56,7%) penduduk di Indonesia tinggal di wilayah perkotaan dan hasil survei BNN dan LIPI (2019) juga mengindikasikan bahwa maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dalam setahun terakhir lebih banyak dilakukan di kota (63,9% atau 2.184.553 orang).
“Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten/Kota harus tanggap ancaman bahaya narkoba dengan melakukan kebijakan kota tanggap ancaman bahaya Narkoba (KOTAN). Untuk mencapai Kabupaten/Kota tanggap ancaman Narkoba diperlukan komitmen yang kuat dari para pemangku kepentingan. Komitmen tersebut dimulai dari penyusunan fakta integritas, penertiban surat edaran dan pembuatan peraturan oleh para pemangku kepentingan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Setiap OPD dan instansi harus memetakan permasalahan Narkoba yang ada di Kabupaten sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. “Berdasarkan lima variabel yang tersedia, kemudian penyusunan rencana aksi berdasarkan pemetaan identifikasi permasalahan Narkoba maka setiap OPD dan Instansi menyusun rencana aksi yang di implementasikan ke dalam bentuk aktivitas,” tutupnya. (DD)
Discussion about this post