– Pengamat hukum, Herman Hofi Munawar menilai penyelesaian konflik antara PT Ratu Intan Mining (RIM) dengan PT Sukses Bintang Indonesia (SBI) bisa melalui jalur hukum perdata.
Terlebih, ini hanya menyangkut hutang piutang dan PT SBI dianggap wanprestasi, karena melanggar perjanjian dengan melakukan pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak.
“Namun dasarnya harus mengacu pada perjanjian. Kitab sucinya di sana (perjanjian-red),” kata Herman saat dihubungi, Minggu (29/08/2021).
Sebagaimana diketahui, saat ini ke dua belah pihak memang tengah saling gugat perdata di pengadilan dan sedang menunggu hasil putusan hakim.
Herman menerangkan, wanprestasi merupakan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang.
Disebut wanprestasi, karena tidak melaksanakan yang dijanjikan atau melaksanakan tapi tidak sesuai yang dijanjikan atau membatalkan hubungan kerja sepihak. Dasarnya, perjanjian ke dua belah pihak.
Perjanjian sendiri, di atur dalam pasal 1338 KUHAP Perdata. Dia mengikat para pihak dan memenuhi janji-janjinya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan ke dua belah pihak.
“Untuk itulah, pihak-pihak yang membatalkan sepihak dapat dianggap melakukan wanprestasi,” jelasnya.
Maka dari itu, ia berpendapat bahwa sebuah langkah yang tepat jika memang ke dua belah pihak telah membawa polemik tersebut ke pengadilan perdata.
“Pihak-pihak yang dirugikan karena itu (wanprestasi-red) dapat menempuh jalur hukum perdata menggugat pihak yang memutus hubungan kerja sepihak,” ujarnya.
Dalam persidangan perdata, sambung Herman, pemutus kontrak sepihak dapat dituntut membayar kerugian yang diakibatkan karena perbuatan wanprestasi.
“Wajar ke dua belah pihak saling klaim. Namun, ke dua pihak harus jeli melihat perjanjian yang disepakati. Lihat perjanjian saja. Kitab sucinya di situ,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post