– Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong menyita tiga bidang tanah milik Fy dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Penyitaan dipimpin langsung oleh Kepala Cabjari Entikong Rudy Astanto.
Rudy menjelaskan penyitaan dilakukan di Dusun Grama Jaya, Desa Nekan, Kecamatan Entikong.
“Tiga bidang tanah yang kita sita diduga berasal dari penyalahgunaan APBDes oleh Fy selaku Kades Pengadang,” jelasnya kepada Jurnalis.co.id, Selasa (31/8/2021) malam.
Menurutnya, tiga bidang tanah itu terdiri dari seluas 2 hektare, 1,5 hektare dan 1 hektare.
“Bahwa penyitaan 3 bidang tanah ini dilakukan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 242/PEN.PID/PN.SAG tanggal 23 Agustus 2021,” jelas Rudy.
Ditambahkannya, proses penyidikan yang terus berjalan ini, pihaknya akan menelusuri aset-aset tersangka, untuk pengembalian kerugian negara.
“Jika sudah rampung pemberkasan, tentu akan kita perkara ini akan naik ke ranah penuntutan (pengadilan, red),” pungkas Rudy. (rin)
Discussion about this post