
– Bupati Sambas Satono menerima kunjungan Tim Kajian Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) membahas percepatan pembangunan ekonomi kawasan perbatasan di Aruk dan Temajuk sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2021, Selasa (31/08/2021).
Bupati mengatakan sektor ekonomi di wilayah perbatasan memang sedang mejadi konsen pemerintah daerah. Kurang lebih delapan bulan sejak diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 11 Januari, Pemkab Sambas telah melakukan banyak koordinasi sampai ke pusat.
“Waktu yang diberikan dalam Inpres tersebut kurang lebih 2 tahun, yakni sampai awal Januari tahun 2023. Mudah-mudahan program percepatan pembangunan sektor ekonomi di wilayah perbatasan di Aruk dan Temajuk bisa tuntas secepatnya,” kata Satono.
Satono berharap, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI bisa menindaklanjuti hasil audiesni Wantannas dan Pemkab Sambas hari ini. Sehingga apa yang diimpikan masyarakat perbatasan bisa terwujud secepatnya. Menurutnya, dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2021 itu, tidak ada petunjuk tentang ekspor impor.
“Seharusnya hal yang paling penting dalam membangun ekonomi perbatasan itu adalah ekspor impor. Dalam Inpres itu belum ada klu (petunjuk). Jadi saya titip ke Pak Mayjen, tolong sampaikan aspirasi ini ke pusat,” harap Satono.
Satono ingin pemerintah pusat memberikan regulasi terkait ekspor impor dari Sambas ke Malaysia. Sebab, dia berniat membangkitkan gairah ekonomi di tengah pandemi dari hasil pertanian. Sehingga petani akan merasakan peningkatan penghasilan dari bertani.
“Kita ingin memudahkan bagaimana petani kita mengekspor hasil tani mereka, lalu bagaimana kita melakukan impor kebutuhan yang tidak ada di daerah kita. Itu semua harus didukung dengan regulasi,” jelasnya.
Satono paham betul selama ini kerjasama dagang di wilayah perbatasan Sambas-Malaysia mengacu pada Perjanjian Sosial Ekonomi Malaysia-Indonesia (Sosek Malindo). Namun perlu banyak modifikasi karena perjanjian itu sudah puluhan tahun yang lalu.
“Bagaimana klu ekspor impor ini bisa masuk ke kita. Sehingga legal dari segi regulasinya, selama inikan kita mengacu pada Perjanjian Sosek Malindo, itu sudah sejak 1985, harus ada sesuatu yang baru,” pungkasnya. (gun)
Discussion about this post