– Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan BPPTD Mempawah dan proyek Jalan Tebas Sambas yang ditangani Polda Kalbar menjadi sorotan publik. Kepolisian pun harus cermat dan teliti.
Akademisi dan Praktisi Hukum, Deni Amiruddin mengatakan Polda Kalbar saat ini sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan guna terangnya dua perkara tersebut. Kepolisian tentu sudah memanggil saksi untuk diminta keterangan. Artinya, proses hukum berjalan sesuai dengan KUHAP.
“Tentu kepolisian dalam hal ini harus cermat dan teliti agar dugaan tindak pidana tersebut menjadi terang,” katanya kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Kamis (02/09/2021).
Deni menerangkan, dalam tahapan penyelidikan dan atau penyidikan bisa saja penyidik belum menetapkan tersangka. Lantaran ingin mengetahui peran dari masing-masing pihak yang terlibat yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Kalau sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, berati masih ada unsur-unsur perbuatan yang belum terungkap dalam penyelidikan dan atau penyidikan,”jelas dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP) ini.
Penetapan tersangka dua kasus dugaan Tipikor ini menunggu keterangan ahli dalam menghitung kerugian negara (BPK, red). Karena merupakan suatu hal yang wajib bagi penyidik.
“Unsur utama dari tindak pidana korupsi itu adalah adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara, maka dari itu wajib bagi penyidik mendengarkan pendapat dari ahli untuk menghitung berapa jumlah kerugian keuangan negara tersebut, tidak hanya itu metode penghitungan kerugiannya juga harus jelas, cermat dan akurat,” bebernya.
Penghitungan kerugian negara yang dimaksud bisa saja memerlukan waktu lama. Semuanya tergantung objek perkara Tipikor.
“Faktor tersebut dipengaruhi oleh banyaknya dokumen-dokumen yang harus dipelajari oleh ahli, atau ahli menelusuri lokasi di lapangan, sehingga hal tersebut dapat rentang waktu penghitungan menjadi lama,” ulasnya.
Berkaitan dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dijelaskan Deni tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik. SPDP merupakan amanah dari pasal 109 KUHAP bahwa penyidik wajib memberitahukan ke Penuntut Umum telah memulai suatu penyidikan dugaan tindak pidana.
“Bahkan kalau kita mengacu pada Pasal 1 angka 2 KUHAP bahwa SPDP itu merupakan langkah awal bagi penyidik untuk mencari bukti agar perbuatan pidana yang didugakan menjadi terang, sehingga penyidik selanjutnya dapat menetapkan tersangkanya,” paparnya.
“Jadi terhadap SPDP yang sudah disampaikan kepada kejaksaan oleh kepolisian dalam kasus ini, namun belum ada nama atau disertai tersangkanya hal tersebut sah-sah saja dan dibenarkan dalam KUHAP,” sambung Deni.
Ditambahkan dia, dalam perkara Tipikor penyidik memang harus cermat dan teliti, serta perlu kehati-hatian. Apalagi rata-rata perkara Tipikor yang ada di daerah disebabkan oleh administrasi pelaksanaan pekerjaan yang bertentangan dengan Undang-Undang.
“Oleh karenanya, memang untuk membuktikan, melengkapi pembuktian penyidik memang harus kerja maraton dan membutuhkan waktu untuk itu,” jelasnya.
“Berbeda dengan perkara-perkara yang ditangani oleh KPK selalu dengan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT), sehingga proses penyidikan tidak butuh waktu lama,” timpal Deni Amiruddin. (rin)
Discussion about this post