– Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas Hulu Alfiansyah membenarkan informasi yang beredar bahwa Kepala Desa (Kades) Tekalong Kecamatan Mentebah telah mengundurkan diri dari jabatannya.
“Sudah ada surat pengunduran diri yang bersangkutan, masih dalam proses,” katanya, Senin (06/09/2021).
Alasan pengunduran yang bersangkutan menyadari dirinya sudah tak mampu memimpin desa tersebut.
“Dan ini yang kita harapkan, jika memang ada Kades yang sudah tak memiliki kemampuan dan menghambat pembangunan di desa saya justru mengapresiasi jika Kades tersebut mengundurlan diri,” ujarnya.
Untuk sementara itu, kata Alfian, jabatan Kades Tekalong dijabat oleh Pj yang berasal dari pegawai kecamatan. Kemudian enam bulan paling lama akan diadakan proses pemilihan Kades antar waktu.
“Karena masa jabatannya masih di atas satu tahun yakni sampai 2024,” ujarnya.
Saat disinggung terkait mundurnya Kades Tekalong karena tersandung masalah dugaan penyalahgunaan Dana Desa, Alfian enggan menjelaskan.
“Saya tidak pas untuk berbicara itu karena masalah itu sudah ditangani APIP. Jadi masalah soal ganti rugi dan lainnya APIP dan desa yang tahu,” ucapnya.
Sementara Bagong selamu Inspektur Pembantu (Irban) II pada Inspektorat Kapuas Hulu menyampaikan, pihaknya pernah diminta untuk klarifikasi ke lapangan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa 2020 yang dilakukan Kades Tekalong.
“Dari hasil klarifikasi yang dilakukan memang dari Kepala Desa mengakui ada penggunaan dana desa yang tidak terealisasi sebesar Rp150 juta dan menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Namun, yang bersangkutan berjanji untuk mengembalikan dana tersebut,” bebernya.
Bagong mengatakan, dana desa sebesar Rp150 juta yang tidak terealisas alias fiktif yang dilakukan Kades Tekalong itu ada berupa pekerjaan gorong-gorong, penyediaan obat-obat, pengadaan alat Posyandu, peta desa, alat peraga edukatif dan penyertaan modal BUMDes.
Bagong mengatakan dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Tekalong sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Sehingga pihaknya pun tidak bisa banyak ikut campur dalam hal ini. (opik)
Discussion about this post