– Pembangunan Pile Slab ruas jalan Putussibau – Kalis yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat terancam gagal. Pasalnya, hingga hari ini warga yang terdampak pembangunan Pile Slab tersebut masih ada yang belum menerima hasil perhitungan ganti rugi yang dikeluarkan tim appraisal.
“Kemarin 7 warga yang menolak, kini tinggal 4 lagi yakni dari Winarni dan keluarganya. Kita masih melakukan pendekatan,” kata Adji Winursito Kabag Pertanahan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (06/09/2021).
Adji mengatakan, dari keluarga Winarni masih meminta tambahan ganti rugi yang sudah ada berdasarkan hitungan tim appraisal. Sementara pihaknya harus berpatokan dengan harga penaksiran dari tim appraisal.
“Menurut dari dokumen appraisal 4 lokasi milik keluarga Winarni itu nilai ganti ruginya sekitar Rp970 juta. Sementara mereka meminta harga total untuk 4 lokasi tanah yang dibebaskan Rp1,5 M,” jelasnya.
Menurut Adji, permintaan tambahan harga dari keluarga Winarni tersebut berat dan tak bisa diakomodir. Karena yang menjadi dasar Pemda untuk membeli tanah warga adalah penilaian dari tim appraisal saja.
“Kan appraisal lembaga independen yang berkompeten di bidangnya. Hasil appraisal sudah final,” ujarnya.
Kendati begitu, kata Adji, pihaknya tetap terus melakukan pendekatan kepada keluarga terdampak pembangunan Pile Slab ini. Sebab pihaknya masih berharap warga bisa menerima.
“Sehingga rencana pembangunan pile slab tetap bisa berjalan,” harap Adji.
Sementara Winarni, salah seorang pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan Pile Slab menyampaikan, bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk membahas soal ganti rugi ini.
Dirinya pun membenarkan jika pihaknya ada mendatangi perwakilan pemerintah untuk meminta penambahan ganti rugi, khusus lahan l, tempat usaha dan lainnya.
“Penambahan harga ini bukanlah penambahan yang dihitung untuk keuntungan, tapi itu ganti rugi kerugian kami yang telah kami hitung dan itulah jumlah kerugian yang kami alami. Bukan berdasarkan hitungan kerugian dari tim appraisal,” katanya.
Winarni mengatakan, dirinya tahu jika hitungan dari hasil penilaian ganti rugi yang dikeluarkan tim appraisal tersebut final dan tak bisa diganggu gugat.
Namun secara pribadi, pihaknya ingin mengadu kepada pemerintah daerah atas apa yang terjadi terhadap dirinya dan keluarga.
“Semoga saja apa yang menjadi pengaduan kami ini ditanggapi oleh pemerintah daerah. Karena kami sudah mempunyai niat baik mendatangi mereka,” ujarnya.
Pada intinya kata Winarni, pihaknya belum menyetujui atas keputusan yang dikeluarkan tim appraisal.
“Kami tidak menjual lahan usaha kami, kami tidak menjual tempat usaha kami. Kan pemerintah daerah yang ingin membeli dan menggunakan, tetapi mereka juga yang menentukan harga dan harga itu tidak bisa dinegoisasi dan final sesuai perhitungan tim appraisal,” jelasnya.
Sebagai masyarakat awam kata Winarni, pihaknya hanya ingin menuntut haknya dan dibayarkan dengan sesuai tanpa mengambil keuntungan.
Winarni mengatakan, jika permintaan tambahan harga tersebut tidak diakomodir oleh pemerintah daerah, kembali lagi kepada mereka. Justru dirinya ingin bertanya apakah karena pihaknya menuntut haknya yang sesuai membuat proyek pembangunan Pile Slab itu gagal.
“Yang punya kepentingan ini siapa, kami tahu pembangunan Pile Slab ini untuk masyarakat. Tapi bagaimana dengan nasib kami, karena kami juga masyarakat,” jelasnya.
Lanjut Winarni, secara nilai ganti rugi angka yang disebutkan oleh pemerintah daerah terhadap ganti rugi lahan milik mereka, tempat usaha dan lainnya sebesar Rp970 juta. Ia meminta kenaikan harga ini bukan berarti menguntungkan pihaknya.
Karena d ilahan milik mereka tersebut ada rumah hunian, gudang, sarang burung walet, peternakan, rumah karyawan dan tanam tumbuh yang sudah menghasilkan.
“Semua yang ada di lahan kami ini semuanya kena dampak pembangunan Pile Slab,” ucapnya.
Untuk itu, dirinya minta ganti rugi dari dampak pembangunan Pile Slab yang dikeluarkan oleh tim appraisal khusus lahan, usaha dan lainnya milik mereka agar ditinjau ulang.
“Karena jika dihitung secara detail ganti rugi yang dikeluarkan pemerintah daerah terhadap lahan kami tidaklah sebesar apa yang kami minta. Pemerintah juga harus memahami kami,” harapnya.
Ditambahkan Ade Ahmad Khusaini suami dari Winarni, pihaknya tetap mendukung program pemerintah pusat dalam membangun Pile Slab.
“Cuma kami belum bisa menyetujui sistem perhitungan dari tim appraisal itu. Karena perhitungan yang dilakukan itu sepihak dan kami merasa dirugikan,” ujarnya.
Pria yang disapa Us ini mengatakan, contoh perhitungan tim appraisal yang dianggap merugikan ialah salah satunya tanah yang dinilai mereka hanya Rp14 ribu – Rp20 ribu, tapi harusnya mereka di situ ambil total tanah tersebut secara keseluruhan. Sementara yang diambil pemerintah itu ada yang 15 – 20 meter.
“Kalau mereka mau ambil semua, ambil semua. Itu baru betul perhitungan tim appraisal. Inikan hanya bagian depan saja. Dengan begini kami dirugikan. Untuk itu, kami perlu pertimbangan pemerintah untuk meninjau ulang ganti rugi tersebut,” tutupnya.
Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat menanggapi permintaan tambahan ganti rugi yang disampaikan warga terdampak pembangunan Pile Slab tersebut. Menurutnya, itu agak berat dan sulit diakomodir karena hasil ganti rugi lahan tersebut sudah sesuai NJOP.
“Kita juga tidak bisa sembarangan dan harus sesuai aturan dalam menentukan ganti rugi lahan ini. Saya pikir penilaian ganti rugi dari tim appraisal itu sudah wajar,” ujarnya.
Wabup karib disapa Wahyu ini tak bisa membayangkan jika pembangunan Pile Slab itu gagal dibangun.
“Maka dipastikan kita tidak akan pernah mendapatkan pembangunan Pile Slab,” ucapnya.
Menurutnya, harga appraisal bukanlah harga yang rendah. Sebab harga itu mengikuti harga yang sekarang. Selain itu, tim appraisal juga berdiri sendiri yang mana mulai dari cek lapangan hingga penentuan harga tanpa intervensi dari pemerintah.
Suami Via Octaria ini mengatakan, pihaknya hanya menggunakan patokan tersebut. Jadi, berapapun yang dipatok oleh tim appraisal itulah yang menjadikan dasar untuk pihaknya dalam hal membeli tanah milik warga yang belum terbebaskan.
Untuk itu, Wabup sangat mengharapkan kepada warga terdampak pembangunan Pile Slab dapat mendukung pembangunan tersebut. Karena pembangunan Pile Sleb itu sangat penting untuk mengatasi terjadinya banjir di ruas jalan Putussibau – Kalis.
Di tempat yang akan dibangun Pile Slab tersebut kata Wabup, masyarakat juga perlu ingat bagaimana ketika banjir terjadi yang membuat akses jalan terputus dan masyarakat pun membuat jembatan atau titian untuk lewat di jalan tersebut. Dan parahnya akibat banjir yang terjadi membuat aktivitas masyarakat menjadi terhambat dan perekonomian terganggu.
“Makanya kita tidak mau lagi hal serupa terjadi, sehingga perlulah kita membangun Pile Slab. Saya harap masyarakat dapat memahami itu,” ujarnya.
Perlu diketahui sebelumnya hasil penilaian ganti rugi lahan dari tim appraisal terhadap 17 bidang tanah adalah sebesar Rp1,4 miliar. (opik)
Discussion about this post