
– Kepolisian sudah memeriksa orang yang diduga sebagai aktor intelektual pengerusakan bangunan milik Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi.
“Sudah diperiksa dan terus didalami,” kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go kepada sejumlah wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (07/09/2021).
Sementara untuk perkembangan hingga hari ini sudah sebanyak 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan.
“Kita bekerja berdasarkan bukti yang ada di TKP. Setelah berhasil dikumpulkan, baru kita beranjak lebih jauh dalam kasus ini,” ujarnya.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP. “16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini sebagian ada di Polda Kalbar,” sambung Donny.
Ditambahkannya, adapun motif pengerusakan menginginkan tidak adanya tempat ibadah JAI. Apa lagi dibangun tanpa ada izin. “Sementara itu motifnya,” ucapnya.
“Untuk pengamanan sendiri saat ini kita sudah melakukan penebalan, di mana lebih dari 400 personil sudah melakukan pengamanan di sana, agar tercipta suasana yang kondusif,” sambung Donny. (rin)
Discussion about this post