– Sejak Perda Kota Pontianak Nomor 11 Tahun 2019 diberlakukan, Satpol PP dapat langsung menjatuhi sanksi denda kepada pasangan mesum atau di luar nikah yang terjaring razia.
Diketahui, selama pandemi Covid-19 dari Maret 2020 hingga Maret 2021, sebanyak 523 pasangan kumpul kebo terjaring razia Satpol PP Pontianak. Pasangan mesum ini dikenakan denda paksa atas pelanggaran pasal 36 ayat 2 Perda Pontianak Nomor 11 Tahun 2019.
Jika ditotalkan, uang yang terkumpul dari biaya denda paksa yang dibayar pasangan mesum itu sebesar Rp261.500.000.
“Jika ditotalkan itu biaya denda yang dibayarkan ratusan pasangan yang terjaring oleh kita,” papar Syarifah Adriana, Kepala Satpol PP Kota Pontianak kepada Jurnalis.co.id, Rabu (08/09/2021).
“Uang denda ini semuanya sudah diserahkan kepada BKD Pontianak,” sambung Adriana.
Tak hanya pasangan mesum para pemilik tempat penginapan, kost maupun sejenisnya juga dikenakan sanksi sesuai pasal 36 ayat 2 dan ayat 3 Perda Nomor 11 Tahun 2019.
“Ada 17 tempat yang kita tindak tegas dengan ditemukannya 523 pasagan mesum tersebut, 17 pemilik kost atau penginapan sejenisnya juga membayar denda paksa,” ungkapnya.
Ada pun 17 pemilik kost tersebut, kata Adriana, jika ditotalkan dari secara keseluruhan nilai bayar denda paksanya Rp8,5 juta.
“Biaya denda paksa yang dikenakan kepada pemilik kost ini juga sudah diserahkan kepada BKD Pontinak,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada pemilik kost, penginapan dan sejenisnya termasuk hotel, untuk tidak membiarkan pasangan tidak sah/luar nikah menyewa kamar kost atau sebagai tamu penginapan. Lantaran itu melanggar Perda Pontianak Nomor 11 Tahun 2019. Sesuai pasal 36 ayat 2 untuk pasangan luar nikah dan pasal 36 ayat 2 dan 3 khusus pemilik tempat.
“Kita akan terus patroli dan razia, ditemukan lagi maka akan kita tindak dan akan kita berikan sanksi, baik itu penginap maupun pemilik tempat,” pungkas Syarifah Adriana. (rin)
Discussion about this post