– Kabupaten Kapuas Hulu menargetkan penerimaan pada pajak reklame tahun ini sebesar Rp425 juta. Namun hingga saat ini capaian target tersebut 62 persen atau Rp266 juta.
“Untuk Kapuas Hulu dari data yang ada sekitar 320-an papan reklame yang resmi membayar, namun ada juga beberapa reklame milik swasta yang masih kami kejar untuk dilakukan pembayaran secara rutin,” kata Rudi, Kabid Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Kapuas Hulu, Kamis (09/09/2021).
Rudi mengatakan untuk penerimaan pajak reklame sejauh ini tetap sesuai target. Karena kemarin juga sudah dilakukan rasionalisasi terhadap penerimaan pajak akibat kondisi pandemi Covid-19. Sehingga penerimaan pajak pun fluktuasi, ada naik dan turun.
Sejauh ini, kata Rudi, pihaknya belum ada melakukan penertiban terhadap reklame-reklame liar di Kapuas Hulu. Sebab pihaknya juga rutin melakukan pengecekan, sehingga ketika ada reklame liar langsung diturunkan.
“Kalau ada reklame yang dipasang tanpa izin dan tak sesuai data kita langsung kita bongkar,” ujarnya.
Lanjut Rudi, reklame yang ada di Kapuas Hulu ini lebih banyak dimiliki oleh pihak swasta. Pemkab Kapuas Hulu hanya memiliki tiga papan reklame. Di kawasan lingkaran tugu Kota Putussibau, depan Dinas Perdagangan dan Bandara.
“Billboard itu ada juga yang dimiliki oleh pihak swasta, namun pihak swasta ini juga aktif membayar pajak reklame kepada pemerintah daerah,” pungkas Rudi. (opik)
Discussion about this post