– Ahmad Yamin, Mantan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Inggis, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, divonis penjara 1 tahun 4 bulan. Vonis tersangka kasus gratifikasi kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Dusun Tanjung Priuk, Desa Inggis ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak pada Kamis (09/09/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Tengku Firdaus mengatakan sidang dengan agenda pembacaan putusan dipimpin Hakim Ketua Richmond P.B Sitoroes dan didampingi dua hakim anggota masing-masing Asih Widiastuti dan Efendy Hutapea itu dilaksanakan secara daring.
“Terdakwa Yamin tidak dihadirkan di persidangan melainkan mengikuti sidang dari Rutan Kelas IIB Sanggau melalui virtual,” ucapnya.
Tengku menyampaikan Ahmad Yamin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa dan penasehat hukumnya masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sikap JPU juga masih pikir-pikir.
“Baik terdakwa maupun JPU diberikan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, memerima atau mengajukan banding sejak putusan dibacakan,” tutup Tengku.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Yamin menerima hadiah berupa uang sebesar Rp227 juta dari beberapa pihak pengelola PETI yang terdiri dari 42 penambang yang melakukan kegiatan eksplorasi emas sekira bulan Desember 2020 s/d Maret 2021.
Dalam hal ini tersangka tidak melaksanakan tanggungjawab dan kewenangannya sebagai Anggota BPD Inggis. Ahmad Yamin dianggap melakukan pembiaran terhadap kegiatan PETI yang diketahuinya tidak memiliki izin dari instansi berwenang. Bahkan ia menerima sejumlah uang dari pihak pelaku PETI agar kegiatan pertambagan emas tersebut berjalan dengan lancar di Dusun Tanjung Priuk.
Selain itu, dalam hal ini masyarakat di Dusun Tanjung Priuk juga tidak menunjuk atau mempercayakan kepada tersangka untuk mengelola atau mengkoordinir dana dari pihak pengelola PETI serta iuran atau peneriman gratifikasi tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. (DD)
Discussion about this post