– Direktur PT Ratu Intan Elektrik (RIE), Alex Sumarto mangkir dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa Bantan Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang. Empat kali dipanggil sebagai saksi, ia tidak pernah hadir.
Ridho Fathant selaku Penasehat Hukum, Luhai, mengungkapkan, terjadi keanehan dalam persidangan itu, lantaran tidak hadirnya saksi mahkota, yakni Direktur PT Ratu Intan Elektrik, Alex Sumarto.
“Alex Sumarto ini dipanggil sebanyak empat kali, tetapi tidak pernah hadir dalam persidangan,” katanya, Jumat (10/09/2021).
Ridho mengatakan Alex Sumarto merupakan direktur perusahaan swasta yang menyediakan mesin genset di Desa Bantan Sari. Kehadirannya sangat penting dalam persidangan korupsi dalam pengadaan genset tersebut. Karena keterangannya sangat penting untuk didengarkan selalu pihak penyedia barang dan jasa.
“Karena dari fakta persidangan terungkap, awalnya PT Ratu Intan Elektrik menyediakan mesin genset di Desa Bantan Sari menggunakan uang perusahaan. Kemudian antara perusahaan dan masyarakat membuat perjanjian, masyarakat mengumpulkan uang untuk membayar mesin genset tersebut,” jelasnya.
Ridho menjelaskan masyarakat mengumpulkan uang dengan total Rp230 juta lebih yang kemudian diserahkan kepada PT Ratu Intan Elektrik. Namun dalam perjalanannya tercatat mesin bermasalah, harus ada perbaikan dan segala macam.
“Karena masyarakat sudah tidak mampu, akhirnya meminta agar biaya listrik ini dibebankan ke negara melalui desa,” tuturnya.
Pada saat rapat pembahasan Kepala Desa (Luhai, red) tidak mengikuti, karena sedang berada di Ketapang. Rapat dihadiri masyarakat, Bendahara Desa, perusahaan penyedia mesin, kepolisian dan pihak lainnya.
“Ternyata dalam prosedurnya untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan ada beberapa dokumen yang tanda tangan kepala desa dipalsukan oleh Bendahara (Petrus, red),” ungkapnya.
Dalam perkara ini, kata Ridho, ada pihak yang diuntungkan, yakni perusahaan penyedia barang dan jasa. Tentu perusahaan ini terlibat langsung.
“Pertanyaannya, kok penyedia barang dan jasa lepas dari jeratan hukum?” tanya Ridho atas keanehan dalam proses hukum tersebut. (rin)
Discussion about this post