– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kapuas Hulu terus berupaya mendorong warga untuk melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Pasalnya, hingga 30 Juni tercatat masih ada 1.952 warga Kapuas Hulu yang belum melakukan perekaman.
“Sementara untuk warga Kapuas Hulu yang wajib e-KTP itu 181.933 orang dan yang sudah melakukan perekaman 179.981 orang. Artinya sudah 98 persen yang sudah melakukan perekaman,” kata Usmandi, Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (13/09/2021).
Usmandi mengatakan, dari 179.981 orang yang melakukan perekaman, sebanyak 179.884 e-KTP nya sudah tercetak dan sudah didistribusikan ke kecamatan.
“Bahkan ada juga dari pihak desa yang langsung mengambilnya kesini,” ucapnya.
Usmandi mengatakan, ada beberapa faktor yang membuat masih adanya warga Kapuas Hulu belum melakukan perekaman. Di antaranya karena pandemi Covid-19, sehingga dilakukannya PPKM.
“Kami pun terkendala untuk jemput bola melakukan perekaman e-KTP kepada masyarakat. Karena dari bulan Juni kegiatan jemput bola kami terhenti karena PPKM ini,” ujarnya.
Kendala lain dalam perekaman e-KTP ialah masalah jaringan yang agak terganggu, sehingga pelayanan pihaknya terhambat.
“Ada juga kendala dari masyarakat itu sendiri yakni kesadaran masyarakat yang masih kurang untuk melakukan perekaman e-KTP sehingga munculah penggalakan Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA),” jelasnya.
Usmandi mengimbau kepada masyarakat Kapuas Hulu yang belum melakukan perekaman e-KTP agar segera merekam di kecamatan. Begitu juga dengan administrasi kependudukan lain yang belum membuat agar segera membuatnya.
“Adanya dokumen kependudukan itu sangat penting untuk pelayanan publik,” pungkas Usmandi. (opik)
Discussion about this post