– Jajaran Satuan Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika di Dusun Paus, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Jumat (17/09/2021). Pelaku seorang pria berinisial AK ditangkap di pondoknya.
Dari tangan pelaku, polisi mengaman barang bukti dua paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, dua unit timbangan digital warna hitam dan tiga buah sendok terbuat dari pipet plastik.
“Selain itu juga diamankan satu kotak berisikan kantong plastik berklip, tiga unit handphone, dan uang tunai sejumlah Rp1.070.000,” kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring melalui rilisnya pada Selasa (21/09/2021).
Penangkapan pelaku bermula dilaksanakannya lidik pada Jumat (17/09/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Ketika AK dibekuk, hasil tindakan penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu beserta barang bukti lainnya yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.
Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. (DD)
Discussion about this post