– Sebanyak delapan terdakwa yang terlibat kasus proyek bodong Bank Kalbar Cabang Bengkayang dijebloskan ke penjara usai divonis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Senin (20/09/2021).
“Delapan terdakwa ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan Penuntut Umum,” tegas Kasipidsus Kejari Bengkayang, Adityo Utomo, Kamis (23/09/2021).
Atas putusan tersebut sebagian terdakwa ada yang menerima, tapi ada pula menyatakan sikap untuk pikir-pikir.
“Untuk kita sendiri selaku JPU menyatakan sikap pikir-pikir terhadap putusan tersebut,” pungkas Adit.
Adapun delapan orang terdakwa yang divonis dalam kasus proyek bodong Bank Kalbar Bengkayang sebagai berikut:
1. Putra Perdana dipidana selama 4 tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp1.245.000.000 dengan ketentuan apabila uang oebgganti tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
2. Sri Rohaeni dipidana selama 2 tahun penjara potong masa tahanan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.
3. M Yusuf dipidana selama 2 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.
4. Kundel dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
5. Julfikar Desi Pusrino dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
6. Aditya, S. Kom dipidana selama 1 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
7. Sukardi dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.
8. Destaria Wiwit dipidana selama 1 tahun 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. (rin)
Discussion about this post