
– Gubernur Kalbar Sutarmidji meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law sekaligus kantor Mediator milik Herman Hofi Munawar, yang beralamat di Jalan Wonobaru, Gang Madyosari 1, Nomor 1, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalbar, Sabtu (02/10/2021).
Herman Hofi Munawar menyebutkan, jika keberadaan kantor Mediator ini resmi, dan memiliki sertifikat dari Mahkamah Agung (MA), dan sudah terdaftar di berbagai Pengadilan Negeri yang ada di Kalbar.
Herman Hofi menjelaskan, untuk mendirikan kantor Mediator dengan slogan “Kalau Bisa Damai Mengapa Harus Bersengketa” ini haruslah orang yang sudah mendapatkan sertifikat sekaligus sudah mendapatkan pendidikan khusus.
“Memang Mediator ini untuk di Kalimantan Barat belum begitu familiar. Padahal salahsatu upaya untuk menyelesaikan masalah dalam hal ini penegakan hukum untuk mempermudah proses hukum, maka Mediator bisa melakukan proses hukum yang lebih cepat lagi,” ungkap Herman.
Artinya, kata Herman, jika Mediator memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat, hanya saja masyarakat di Kalimantan Barat belum begitu kenal dengan fungsi dan peran dari Mediator.
“Perlu kita ketahui jika pengadilan telah terikat dengan hukum-hukum acara, sehingga terkesan formalitasnya begitu kuat,” terang mantan anggota DPRD Kalbar ini.
Dengan kehadiran Mediator, akan menghindari sifat yang formalistik dan selalu mengedepankan sikap kekeluargaan, karena semua pihak akan merasa puas sehingga tidak ada pihak yang menang atau pun yang kalah.
“Sedangkan jika melewati pengadilan pasti ada pihak yang menang, dan bagi pihak yang kalah tentunya akan menimbulkan rasa ketidakpuasan. Sedangkan jika memalui Mediator tidak ada perasaaan itu,” ucap Herman.

Apalagi, jika di pengadilan tentunya ada tingkat Peninjauan Kembali (PK) hingga pada tingkat Banding, dan semua proses itu pastinya akan membutuhkan waktu yang panjang. Namun jika melalui Mediator hanya memakan waktu 14 hingga 20 hari dan itu sifatnya final dan mengikat, sehingga tidak ada lagi upaya-upaya hukum yang lainnya.
“Mediator ini memang dikhususkan untuk masalah Perdata, untuk perkara Pidana bisa juga dilakukan mediasi meskipun sudah masuk ke pihak kepolisian, tetapi sifatnya delik aduan dan bukan delik umum yang ancaman pidananya dibawah dua tahun, dan itu ada ketentuannya dari Mahkamah Agung maupun dari Kapolri,” jelasnya.
Disampaikannya juga, jika dalam proses mediasi tidak dapat dilakukan terhadap kedua pihak yang bersengketa, dan tetap keduanya menempuh jalur hukum, maka dirinya sebagai pihak yang pernah melakukan mediasi tidak boleh menjadi penasehat hukum dari kedua pihak yang bersengketa.
Untuk kantor LBH sendiri, kata Herman diisi oleh sekitar 20 orang pengacara, dan kemungkinan akan terus bertambah jumlahnya yang kerjanya akan membantu masyarakat terkait dengan masalah hukum dan tidak berbicara masalah profit dan sebagainya.
“Kita berharap juga kepada pemerintah untuk mendorong LBH ini bisa berkembang dengan baik,” ucapnya.
Herman Hofi juga menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Kalbar, Sutarmidji, yang telah meresmikan keberadaan LBH dan Mediator ini, sehingga dirinya melihat Gubernur begitu konsen dengan penegakkan hukum, sekaligus memberikan kesadaran masyarakat akan pentingnya budaya hukum, sehingga kehidupan masyarakat akan berlangsung dengan tertib. (ndi)
Discussion about this post