– Satuan Narkoba Polres Sanggau bersama anggota Polsek Sekayam berhasil menangkap MI, pengedar sabu di Dusun Pengadang, Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Sabtu (02/10/2021) malam. Pria 44 tahun warga Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, itu ditangkap saat mengendarai sepeda motor.
Kasat Narkoba Polres Sanggau, Iptu Donny Sembiring dalam rilisnya mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari warga adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Sekayam.
“Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku beserta kendaraan milik pelaku. Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti di dashboard sebelah kiri sepeda motor yang pelaku kendarai pada saat penangkapan,” terangnya, Selasa (05/10/2021).
Dikatakan Kasat tersangka merupakan kurir pemasok sabu dari Malaysia ke Indonesia yang hanya berpendidikan sampai kelas III SD. Dari tangan tersangka petugas meniyita satu peket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 28 gram.
“Satu helai kantong plastik warna hitam. Satu unit HP merek trawberry model: ST99 warna biru berikut sim card. Satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha Xeon GT 125 warna putih Nopol KB 4022 TT,” tutup Kasat. (DD)
Discussion about this post