– Pengadilan Tipikor Pontianak menyatakan Luhai, Anggota DPRD Ketapang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan genset ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bantan Sari, saat sidang putusan pada Kamis (09/09/2021) kemarin.
Usai mendapat putusan bebas, Luhai memberi pernyataan bermaksud menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
Berkaitan pernyataan Luhai tersebut, Kasipenkum Kejati Kalbar, Pantja Edy Setiawan mengatakan saat ini JPU dari Kejari Ketapang masih sedang bekerja.
“Tim dari Kejari Ketapang sedang menganalisa putusan bebas tersebut,” katanya, Kamis (07/10/2021).
Menurutnya, usai terdakwa mendapat putusan bebas, berdasarkan KUHAP JPU memiliki masa 14 hari untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Yakni 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan yang diberikan. Kemudian kita menyatakan sikap untuk banding maupun kasasi,” jelasnya.
“Perkara ini belum selesai, masih berlanjut. Rekan-rekan jaksa di Kejari Ketapang masih bekerja,” sambung Pantja.
Dia mengatakan putusan bebas hakim bukan akhir dari proses hukum. Karena masih ada proses hukum lanjutan, JPU bisa mengajukan banding maupun kasasi.
Pantja berharap rekan-rekannya yang ada di Kabupaten Ketapang (Kejari, red) tetap profesional. Ketika surat dakwaan sudah P21, maka JPU yakin adanya perbuatan melawan hukum.
“Ini menunjukan Kejari Ketapang sudah maksimal,” sebutnya
“Kita tunggu nanti seperti apa kelanjutannya dari Kejari Ketapang,” pungkas Kasipenkum Kejati Kalbar.
Lebih dari 14 Hari
Seperti diketahui putusan bebas Luhai sudah lebih dari 14 hari. Anggota DPRD Ketapang ini mendapat vonis bebas setelah melalui proses persidangan dakwaan sebagai pelaku dugaan Tipikor Dana Desa Bantan Sari, Kecamatan Marau.
Luhai diseret aparat penegak hukum lantaran pengadaan genset ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Bantan Sari.
Sidang yang bergulir di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, pada Kamis (09/09/2021) kemarin. Tak hanya Luhai, melainkan juga menyidangkan Petrus selaku Bendaharanya saat menjabat sebagai Kades.
“Putusan majelis hakim adalah bentuk masih tegaknya keadilan di negeri ini. Saya tidak melakukan dan tidak ada niat untuk melakukan korupsi seperti yang dituduhkan,” ucap Luhai kepada sejumlah wartawan, Jumat (11/09/2021).
Luhai membeberkan, dalam pelaksanaan pengadaan, dirinya tidak tahu menahu. Semua diurus oleh Bendahara (Petrus) bersama PT Ratu Intan Elektrik yang dipimpin Alex Sumarto. Pada 2019 tiba-tiba dirinya dituduh melakukan korupsi dana desa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang.
“Setelah diperiksa oleh kejaksaan, 23 April 2021 saya ditangkap,” kata Luhai.
Dirinya sama sekali tidak memiliki niat untuk merugikan negara. Dalam proses pelaksanaan pengadaan mesin genset tersebut, dirinya tidak terlibat langsung. Tetapi anehnya, pihak yang terlibat dalam proyek ini yakni Direktur PT Ratu Intan Elektrik sebagai penyedia barang dan jasa, yakni Alex Sumarto hanya dijadikan saksi, tidak dijadikan tersangka.
Divonis bebas, Luhai berencana segera melaporkan dan menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang dan pihak-pihak lain yang terlibat. Dia juga minta nama baiknya dipulihkan.
“Saya berencana akan membuat pengaduan ke Komisi Kejaksaan, agar nama baik saya dipulihkan dari segala macam tuduhan. Dan meminta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk diproses hukum,” tegas anggota DPRD Ketapang itu. (rin)
Discussion about this post