– Sebanyak 17 pasangan suami istri (Pasutri) mengikuti sidang nikah isbat di gedung Serbaguna Mujan Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kamis (07/10/2021). Sidang isbat nikah massal ini digelar Kementerian Agama (Kemenag) Kapuas Hulu bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Kapuas Hulu beserta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kapuas Hulu.
Sekda Kapuas Hulu Mohd Zaini yang menghadiri sidang nikah isbat menyampaikan, bahwa sidang isbat nikah terpadu merupakan hal terpenting bagi peserta isbat nikah untuk mendapatkan surat nikah.
“Selain itu juga memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, manfaat lainnya adalah untuk kapastian status anak dalam perkawinan,” katanya.
Sekda berharap kepada masyarakat yang belum mendapatkan surat nikah untuk segera mengikuti sidang isbat nikah guna untuk kepentingan diri sendiri serta berguna untuk kepengurusan identitas anak.
“Saya juga mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung serta mengikuti vaksin Covid-19. Semoga saja dengan adanya vaksin tersebut dapat meningkatkan imun tubuh kita menjadi lebih kuat,” pungkas Sekda. (opik)
Discussion about this post