Jurnalis.co.id – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengapresiasi kebijakan Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dari 8 menjadi hanya 5 hari.
“Saya menyambut baik pengumuman dari Ketua Penanganan Covid-19 dan juga Ketua Pemulihan Ekonomi Nasional Bapak Airlangga Hartarto soal ketentuan pengurangan masa karantina bagi wisatawan yang akan berkunjung ke Indonesia. Tentunya seluruh jalur penerbangan di Bali,” kata Politisi Senior karib disapa Demer itu.
Legislator asal Bali ini mengatakan, kebijakan pemerintah diharapkan mampu membangkitkan kembali pariwisata Bali yang sebelumnya sempat terpuruk. Mengacu data BPS (Badan Pusat Statistik) dimana angka kunjungan Wisman di Bali menurun 99,99 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
“Ini langkah positif untuk perkembangan perekonomian kita, khususnya Bali. Saya berharap bahwa segera mungkin Bali bisa pulih pariwisatanya. Mudah-mudahan Covid-19 bisa hilang seperti yang kita harapkan,” ucap Demer.
Sementara itu, Menko Airlangga mengatakan, dalam rapat terbatas dibahas aturan perubahan periode karantina bagi masyarakat yang datang dari luar negeri. Yakni, dari waktu karantina 8X24 jam akan diubah menjadi 5×24 jam.
“Dalam rapat tadi dibahas mengenai periode karantina. Dengan situasi seperti ini akan dirapatkan dan posisinya menjadi 5 hari,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas pada Kamis (7/10/2021).
Pemerintah mempersiapkan rencana membuka kembali Bali bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman). Sekadar informasi, Bali akan dibuka bagi Wisman pada 14 Oktober mendatang.
Salah satu yang dibahas berkaitan dengan masa karantina. Sebelumnya masa karantina ditetapkan selama 8 hari. Selama karantina, Wisman diharuskan untuk berada di dalam hotel dan melakukan pemeriksaan PCR.
Selama pandemi Covid-19, pariwisata Bali ditutup bagi wisatawan mancanegara. Perkembangan kasus yang semakin baik membuat pemerintah berencana akan membuka kembali sejumlah wilayah.
Laporan: Rangga Darmawan
Discussion about this post