
– Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI beserta rombongan melaksanakan kegiatan Pengamanan (Pemblokiran) dan Penilaian Aset Barang Rampasan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kegiatan berlangsung pada Senin dan Selasa (04 – 05 Oktober 2021).
Ada pun penyitaan ini berkaitan dengan terpidana Heru Hidayat di Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 2931 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.
Pemasangan plang perampasan (Objek tanah / bangunan) atau disita oleh negara serta penyitaan unit kendaraan mobil dan sepeda motor dipimpin oleh Kabid Database dan Pertukaran Informasi, Ronal H Bakara dan dibantu oleh tim dari BPN Kubu Raya untuk pengukuran dan penentuan titik koordinat objek serta Tim dari KPKNL Pontianak yang melakukan penilaian terhadap objek.
Diketahui untuk Penyitaan pada hari Senin tanggal 04 Oktober 2021 yang disita yakni dua unit sepeda motor dan tiga unit mobil. Penyerahan Aset diserahkan langsung oleh karyawan PT Inti Kapuas international kepada tim PPA dengan membuat Berita Acara Penyerahan Barang Rampasan Negara.
Kemudian untuk penyitaan pada hari Selasa tanggal 05 Oktober 2021, kegiatan tim dibagi menjadi dua, yaitu tim yang melakukan pengamanan terhadap 18 persil lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB/SHP) di Desa Ambangah Kabupaten Kubu Raya dan tim yang melakukan penanganan terhadap 9 persil/lahan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Desa Kuala Mandor A Kabupaten Kubu Raya yaitu objek lahan yang merupakan Barang Rampasan dari perkara Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut terdaftar atas kepemilikan PT Inti Kapuas Internasional yang bergerak dalam bidang penangkaran ikan arwana.
Pengamanan aset barang rampasan yang diikuti dengan pengukuran dan penilaian terhadap objek merupakan salah satu tahapan penting dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam Tindak Pidana Korupsi PT Jiwasraya (persero).
Setelah dilakukan pengukuran dan penilaian terhadap aset tersebut akan dilanjutkan dengan pemasangan plang dan pelelangan.
Kajati Kalbar Masyhudi menegaskan dalam kegiatan ini Kejaksaan TInggi Kalimantan Barat sifatnya memfasilitasi dan memberikan dukungan baik itu berupa informasi dan pengamanan.
“Terhadap kegiatan Tim Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung R.I sangat perlu di lakukan untuk memastikan kegiatan tersebut harus berjalan dengan lancar sampai dengan selesai mengingat pelaksanaan pengamanan lahan tersebut berpotensi adanya perlawanan dari pihak-pihak lain,” tegas Kajati Kalbar, Jumat (08/10/2021). (rin)
Discussion about this post