– Sidang lanjutan perkara perdata PT RIM selaku penggugat dan PT SBI selaku tergugat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Senin (11/10/2021). Sama seperti sebelumnya, sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi.
PT RIM menghadirkan Damianus selaku Direktur Personalianya untuk diperiksa di dalam persidangan. Lagi-lagi Majelis Hakim enggan mengambil sumpah atas saksi yang dihadirkan oleh PT RIM. Hal serupa juga terjadi pada sidang sebelumnya, sehingga penjelasan dari orang yang dianggap saksi oleh PT RIM hanya didengarkan saja.
Pengacara PT SBI, Gunawan Tio SH, MH dan Sofyan, SH ketika dikonfirmasi wartawan usai persidangan, membenarkan bahwa pihaknya menolak saksi yang diajukan oleh PT RIM. Lantaran Damianus adalah orang dalam PT RIM.
“Kita menolak saksi tersebut di persidangan karena masih orang dalam PT Rim,” kata Sofyan kepada wartawan.
“Akhirnya Ketua majelis tetap memeriksa saksi tersebut. Cuma tidak disumpah, hanya didengar saja keterangannya aja,” sambung dia.
Menurut Sofyan, di dalam hukum apabila saksi tidak disumpah berarti pembuktian dan keterangan yang diberikan di dalam persidangan bernilai nol.
“Tidak ada kekuatan hukum keterangan itu jika tidak disumpah. Sehingga keterangan apapun yang diberikan tidak menjadi pertimbangan majelis hakim,” jelasnya.
“PT RIM sama juga dianggap tidak punya saksi dalam persidangan ini,” timpal Sofyan.
Sedikit memaparkan fakta persidangan, Sofyan mengungkapkan bahwa inti dari persidangan hari ini, di mana PT RIM mengakui ada kewajiban berupa uang yang belum dibayar kepada PT SBI. Sedangkan hukum hubungan antara PT RIM dengan PT SBI sudah putus kontraknya.
“Hakim Ketua menyarankan agar hasil kerja PT SBI yang dibuktikan dengan invoice harus dibayar. Masa’ orang sudah kerja tidak dibayar,” ucapnya.
Dirinya pun berharap majelis hakim dapat memutus perkara perdata ini dengan seadil-adilnya. Sesuai dengan bukti dan fakta persidangan yang ada.
“Minggu depan kita siapkan dua orang saksi dan akan diperiksa sekaligus,” tuntas Sofyan yang didampingi oleh Gunawan Tio. (rin)
Discussion about this post