– MN tersangka pengedar sabu dan ekstasi ditangkap Tim Sat Narkoba Polres Sanggau, Sabtu (09/10/2021). Pria 62 tahun ini dibekuk saat berada di kamar rumahnya Jalan RE. Martadinata Kelurahan Tanjung Kapuas, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kasat Narkoba Polres Sanggau Iptu Donny Sembiring menyampaikan tersangka ditangkap saat sedang berada di rumahnya. Setelah berhasil diamankan petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka beserta rumahnya.
“Dari hasil penggeledahan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,51 gram dan dua paket plastik bening berklip yang berisikan delapan setengah butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi,” terang Donny, Senin (11/10/2021).
Donny menambahkan petugas juga menemukan barang bukti lain yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika dan uang tunai sejumlah Rp750.000.
“Pelaku baru sekitar enam bulan yang lalu keluar dari Lapas karena perkara yang sama. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Donny. (DD)
Discussion about this post