– Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat, Masyhudi secara intens mewujudkan ‘Jaksa Ramah Anak’ di Kalbar. Hal ini terlihat di mana pimpinan kejaksaan di Kalbar ini memberikan intruksi khusus kepada seluruh jaksa di Kalbar untuk memperhatikan hak-hak ketika menangani perkara anak berhadapan dengan hukum.
Kepada sejumlah wartawan, usai melaksanakan webinar dengan seluruh jajaran kejaksaan di Kalbar yang dihadiri langsung oleh Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi, Kamis (14/10/2021) pagi, yang dibahas adalah berkaitan dengan penanganan anak berhadapan dengan hukum.
“Di mana yang diutamakan adalah Kepentingan anak dapat terlindungi. Kemudian merasa hak-hak anak dilindungi dan diperhatikan dengan upaya-uapaya preventif,” jelas Masyhudi.
Menurut Masyhudi, peran dari keluarga lingkungan dan masyarakata harus dilakukan yakni guna memperhatiakan hak-hak anak.
“Kalau kita yaitu penting, yakni bagaimana jaksa kalau menangani perkara baik itu di saat anak menjadi pelaku maupun korban. Jaksa harus dapat memberikan hati nurani. Yang menjadi pembahasan kita hari ini,” tegasnya.
“Tadi dalam webinar, Kejaksaan Negeri Sintang mengatakan ada pelaku anak, kemudian diselesaikan secara diversi, kemudian dilakukan pembinaan agar anak ini hak-haknya tidak terlanggar dan mengembalikan serta membina anak guna tumbuh kembang secara normal,” sambung Masyhudi.
Lanjutnya, semua pihak berperan penting untuk melinungi anak agar tidak melakukan pelanggaran hukum.
“Terutama keluarga, bagaimana seorang ayah tidak ada waktu untuk anaknya, akhirnya anak juga terabaikan, ini penting sekali peran orang tua,” tegasnya.
Kedepan, Kajati memastikan untuk berkaitan dengan anak, penegakan hukum harus berkeadilan, berkemanfaatan dan tidak melanggar hak-hak anak.
“Bagaimana penegakan hukum yang dilakukan APH, termasuk jaksa, kita diskusi mengingat dan selalu mengingatkan, ketika melihat anak berhadapan dengan hukum,” ucapnya.
Kajati menambahkan, bahwa JPU yang menangani masalah anak di Kalbar sudah dididik dan dilatih punya kepedulian terhadap kebutuhan dan pendidikan serta hak anak. Sehingga yang tampil adalah jaksa khusus untuk ditunjuk menangani perkara-perkara anak.
“Jadi kita sudah sesuai prosedur,” pungkas Kajati Kalbar.
Sementara itu, Ketua LPAI, Seto Mulyadi menegaskan, APH tak hanya melihat dari anak sebagai pelaku, melainkan juga harus melihat anak sebagai korban.
“Tuntutan terhadap pelaku dewasa pelanggaran hak anak, harus optimal. Khususnya kasus kekerasan seksual, dan ini juga sudah isampakan presiden bahwa kekerasan seksual menjadi kejahatan luar biasa, jangan memberikan ruang kepada pedofil untuk leluasa melakukannya,” tegas Kak Seto saat ditemui usai webinar dengan jajaran Kejati Kalbar, Kamis (14/10/2021).
Dirinya mengatakan demikian, lantaran ia yang berdiskusi dengan beberapa orang asing. Mendapatkan pertanyaan yang mengejurkan.
“Beberapa orang asing yang berdiskusi, yang menyatakan seolah indonesia surga kaum fedopil,” katanya.
“Kemarin kami melihat, kasus kekerasan seksual ada seniman, pencipta lagu, kasus semacam ini menjadi perhatian. Harus ada perlindungan anak dan rasa keadilan,” pungkas Kak Seto. (rin)
Discussion about this post