– Pemberantasan praktek Pinjaman Online (Pinjol) ilegal masif dilakukan Polri. Tidak cuma di pulau Jawa, kantor Pinjol ilegal di Kota Pontianak juga digerebek.
Di Kota Pontianak, kantor Pinjol ilegal dilakukan langsung oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat. Penggerebekan dilakukan di kantor perusahaan pinjaman online PT Sumber Rejeki Digital (SRD) di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Jumat (15/10/2021). Terungkapnya praktek Pinjol ini merespons keserahan masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Luthfie Sulistiawan mengatakan penggerebekan perusahaan Pinjol ilegal ini bermula dari laporan masyarakat.
“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai kantor pinjaman online yang mengancam keselamatan dan merugikan masyarakat,” katanya, Sabtu (16/10/2021).
Saat digrebek, tim mendapati para karyawan tengah melakukan perkerjaanya. Total ada 14 pegawai PT SRD yang diamankan.
“Mereka sebagian besar bertugas menjadi operator sekaligus Desk Collection (Descoll),” jelasnya.
Beberapa barang bukti yang disita berupa 22 unit laptop, 18 unit handphone, 9 unit CPU komputer, 7 buah sim card, 3 buah modem dan dokumen-dokumen terkait Pinjol ilegal tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, perusahaan Pinjol ini memiliki 14 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK.
“Perputaran uang yang dihasilkan dari praktik pinjaman online ilegal tersebut sebanyak Rp3,25 miliar,” bebernya.
Luthfie mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran Pinjol ilegal.
“Jangan mudah tergiur dengan tawaran fintech ini. Awalnya mereka menawarkan penawaran yang bagus, tapi kemudian menjerat nasabahnya,” lugasnya.
Diketahui perusahaan yang berdiri sejak Desember 2020 ini memiliki karyawan aktif sebanyak 66 orang dan. Sedangkan nasabahnya 1.600 orang. (rin)
Discussion about this post