– Polemik reparasi enam unit ambulans transport infeksius meruncing. Kajati Kalbar membantah memberi rekomendasi reparasi sebagaimana pernyataan Kepala Dinkes Kalbar.
Deni Amirudin, Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Pontianak (UMP) mengatakan bantahan Kajati sebenarnya ada konsekuensi hukumnya untuk Kepala Dinkes Kalbar. Mengingat, pernyataan mencatut institusi. Ternyata tidak benar, jaksa beri rekomendasi reparasi enam ambulans Covid-19.
“Sesuatu yang disampaikan tidak benar itu ada konsekuensi hukumnya, karena ini berkaitan dengan institusi lain,” lugasnya kepada Jurnalis.co.id, Selasa (19/10/2021).
Bantah beri rekomendasi, Kajati menyatakan hanya menyarankan Inspektorat Kalbar untuk melakukan post audit terhadap pengadaan belasan mobil ambulans infeksius tersebut. Sehingga untuk langkah selanjutnya, Kejari Kalbar menunggu post audit Inspektorat.
“Jadi, kalau post audit itu mengecek semuanya mulai dari anggaran, pelaksanaan, pengerjaan dan hasil kerjaan. Ketika ada temuan, itu bisa dilakukan pembinaan atau dikembalikan jika ditemukan penyimpangan maupun kerugian negara,” terang Deni ketika diminta tanggapannya.
Kendati begitu, kata dia, tidak bisa membatalkan laporan yang masuk kepada pihak kejaksaan. Karena APIP, dalam hal ini Inspektorat merupakan auditor internal Pemprov Kalbar.
“Kejaksaan tetap berjalan pada proses hukumnya, walau dalam tahap klarifikasi,” tegasnya.
“Jadi tidak ada pengaruh post audit dari inspektorat. Dan pengembalian kerugian negara atau memperbaiki spek itu tidak menghapus perbuatan yang sudah melanggar hukum (pidana, red),” sambung Deni.
Ditegaskannya kembali, pidana tidak dapat digugurkan hanya karena dikembalikannya kerugian negara atau sudah dibina oleh Inspektorat atas temuan-temuan yang ada.
“Apapun hasil Inspektorat itu tidak mengugurkan pidana,” ujarnya.
Karena dalam hal ini, sambung Deni, atas dugaan yang sedang didalami, jaksa bisa meminta kepada BPKP atau BPK melakukan audit untuk mengetahui ada tidaknya kerugian negara.
“Karena apa, walau hanya klarifikasi, dan saat ini sudah berjalan prosesnya, tidak bisa digugurkan. Terlagi di awal Kejati sendiri menyatakan ada dugaan berdasarkan laporan pengaduan yang masuk kepada pihak Kejati sendiri,” ulasnya.
“Sekarang dugaan yang sudah ada tinggal ada tidaknya keseriusan Kejati Kalbar saja. Soal Inspektorat itu beda lagi,” timpal Deni Amirudin. (rin)
Discussion about this post