– Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sanggau Supardi menyesalkan kejadian pemukulan yang dilakukan oknum Lurah di kabupaten tersebut. Karena sangat mencoreng citra pemerintah daerah dalam hal pengayoman kepada masyarakat.
“Aksi pemukulan yang dilakukan oknum Lurah tersebut, apapun yang melatar belakanginya tidak bisa dibenarkan. Negara kita ini negara hukum, dan sebagai PNS harusnya paham itu, kalau memang tidak suka dengan chat tersebut ya laporkan,” kata Supardi, Rabu (20/10/2021).
Supardi mendesak Bupati sebagai kepala daerah untuk menonaktifkan sementara oknum Lurah dimaksud hingga kasusnya di kepolisian terang benderang.
“Menurut saya sebaiknya Bupati bijak, nonaktifkan dulu sementara Lurah ini, agar tidak ada gejolak di masyarakat juga,” saran anggota DPRD Sanggau ini.
Sementara itu, Anggota DPRD Sanggau dari Fraksi Golkar, Hendrikus Bambang mengatakan Bupati harus bertindak tegas dengan mengevaluasi jabatan oknum Lurah tersebut.
“Sebaiknya dievaluasi, jabatan Lurah itu harusnya diberikan kepada ASN yang tidak hanya matang secara adiministrasi, dalam artian memenuhi syarat kepangkatan, tapi juga matang secara emosional,” ujarnya.
Bambang sangat menyesalkan tindakan pemukulan yang dilakukan oknum Lurah tersebut. Mestinya sebagai Lurah yang telah disumpah dalam jabatannya mengayomi masyarakat dan mengedepankan hukum sebagai panglima. Tidak boleh main hakim sendiri.
“Harusanya sebagai aparatur pemerintah memberikan rasa nyaman dan aman di masyarakat. Jadi saya minta kepala daerah tegas dan segera mengganti Lurah dimaksud karena dari perbuatannya jelas ada pelanggaran hukum dan sudah dilaporkan ke penegak hukum,” pintanya.
Senada disampaikan Taufik Hidayatullah, anggota dewan yang juga Ketua PAN Kabupaten Sanggau mengatakan dirinya mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oknum pejabat Lurah tersebut yang seharusnya mengayomi rakyatnya, bukan sebaliknya.
“Terlepas apapun latar belakangnya, seharusnya sebelum bertindak dipertimbangkan dampaknya, karena menyangkut beliau pejabat publik,” tegas Taufik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sanggau Kukuh Triyatmaka dikonfirmasi wartawan pada Rabu (20/10/2021) menyebut, aksi pemukulan yang dilakukan oknum Lurah terhadap salah satu warga terjadi di luar kedinasan.
“Karena ini sudah masuk ranah hukum pidana, maka kita tunggu putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” sebutnya.
Kukuh menuturkan, Pemkab Sanggau belum bisa memberikan sanksi kepada oknum Lurah yang bersangkutan.
“Tentu Pemkab dalam mengambil langkah-langkah menyikapinya tetap berpedoman pada aturan dan ketentuan peraturan tentang manajemen PNS. Kita belum mendapatkan hasil dan laporan terhadap proses hukumnya,” ujar Kukuh.
Meski belum memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, Sekda mengaku sudah memanggil dan menegurnya secara lisan.
“Kita tidak bisa juga langsung menindak, harus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kita tunggu saja proses hukumnya seperti apa,” ucapnya.
Tegas Sekda, jika nanti hukum sudah memutuskan yang bersangkutan bersalah, maka Pemkab akan membentuk tim untuk melakukan tindak lanjut mengambil langkah punishment sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
“Yang jelas yang bersangkutan sudah kita tegur,” pungkas Sekda. (DD)
Discussion about this post