
– Raksasa media sosial Facebook dijatuhi sanksi oleh Lembaga Pengawas Persaingan Usaha (CMA) Inggris, pada Rabu (20/10/2021). Buntut dari sanksi tersebut Facebook diminta untuk membayar denda sebesar Rp 982 miliar.
Dikutip dari CNBCIndonesia.com, Kamis (21/10/2021), sanksi ini diberikan lantaran perusahaan besutan Mark Zuckerberg itu dituding tidak transparan dalam akuisisi startup grafis animasi Giphy tahun lalu.
Otoritas Persaingan dan Pasar (CMA) Inggris menuding Facebook secara sadar menolak untuk melaporkan semua informasi yang diperlukan dalam kegiatan pengambilalihan itu.
“Kami memperingatkan Facebook bahwa penolakannya untuk memberi kami informasi penting adalah pelanggaran perintah, tetapi, bahkan setelah kalah banding di dua pengadilan terpisah, Facebook terus mengabaikan kewajiban hukumnya,” ungkap Joel Bamford, direktur senior merger di CMA.
CMA menyatakan pemberian sanksi ini merupakan pertama kalinya dalam sejarah penindakan sebuah perusahaan–yang mana ditemukannya ‘secara sadar’ melanggar perintah semacam itu.
“Mengingat beberapa peringatan yang diberikan Facebook, CMA menganggap bahwa kegagalan Facebook untuk mematuhi adalah disengaja,” bebernya.
Disisi lain, Facebook membantah dan mengecam hukuman ini. Perusahaan itu akan mengambil upaya-upaya untuk melindungi haknya dari tuduhan ini.
“Kami akan meninjau keputusan CMA dan mempertimbangkan opsi kami,” tulis perusahaan itu.
Masih dilaporkan CNBCIndonesia.com, diketahui, Facebook telah membeli Giphy pada Mei 2020 lalu. Platform dan mesin pencari untuk stiker itu diboyong seharga US$ 400 juta atau setara Rp 7 triliun. (Red)
Discussion about this post