– Iqbaludin salah seorang saksi kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Beringin Kecamatan Bunut Hulu dengan terdakwa Sunarto membantah pernyataan penyidik Polres Kapuas Hulu dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Putussibau, Selasa (26/10/2021). Apa yang disampaikan saksi verbal lisan dari penyidik Polres Kapuas Hulu tersebut tidak benar.
“Saat BAP banyak pernyataan yang saya sampaikan tidak diketik oleh penyidik, termasuk masalah pemilik lahan siapa juga tidak diketik oleh penyidik,” kata Iqbaludin dalam keterangannya kepada Jurnalis co.id, Selasa (26/10/2021) malam.
Iqbaludin mengatakan apa yang ditanyakan penyidik seolah-olah memang telah dikonsepkan untuk sengaja menyudut dirinya menjadi tersangka.
“Saya akan meminta kepada Mabes Polri untuk mengusut kasus ini secara jelas dan terang benderang,” ujarnya.
Dikatakan Iqbaludin, jelas-jelas pernyataan dari Kades Beringin di hadapan Kapolres Kapuas Hulu AKBP Wedi Mahadi bahwa benar ada kegiatan ilegal di Desa Beringin. Bahkan, masjid yang sekarang dalam tahap pembangunan di Desa Beringin dibangun dari hasil PETI.
“Tetapi kenapa tidak diproses, kenapa pengakuan adanya kegiatan ilegal dan hasil dari kegiatan ilegal dibiarkan saja. Padahal sangat jelas pernyataan itu diakui langsung di depan Kapolres Kapuas Hulu. Ada apa dengan Kapolres Kapuas Hulu?,” terangnya.
Makanya, Iqbaludin bertekad akan membawa masalah ini ke Mabes Polri untuk ditindak lanjuti. Termasuk melapor ke Propam Polda Kalbar agar memanggil oknum-oknum yang terkait dengan masalah ini untuk segera diperiksa. Sampai masalah ini ada titik terang dan ada keadilan hukum terhadap dirinya.
“Saya tidak akan datang menghadap panggilan polisi dan ke persidangan. karena jelas masalah ini hanya menumbalkan saya saja yang merupakan masyarakat asli (Desa) Beringin. Sementara banyak toke- toke besar yang masih bekerja dengan santainya di kampung halaman saya dan dibiarkan saja oleh aparat penegak hukum,” tuturnya.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa sangat jelas dan terang benderang disampaikan oleh Kades Beringin di depan Kapolres dan Bupati Kapuas Hulu bahwa benar adanya kegiatan ilegal dan benar adanya Pungli dari kegiatan PETI di Desa Beringin. Dan sampai sekarang dibiarkan saja oleh Kapolres Kapuas Hulu, Wedi Mahadi,” sambung Iqbaludin.
Lanjut dia, Kapolres sudah meninjau langsung hasil dari kegiatan ilegal tersebut. Di sini jelas Kapolres ada pembiaran tindakan kejahatan.
“Ada apa ini semua?,” tanya Iqbaludin.
Iqbaludin menuturkan mengutip pernyataan Kapolri, personil kepolisian yang melakukan pelanggaran dipecat dan diusut secara pidana. Begitu juga yang sedang dalam pembuktian etik langsung dicopot dari jabatannya. Sehingga langkah Kapolri langsung diapresiasi Kompolnas.
“Melalui video conference di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 Oktober 2021. Ia juga minta tindakan tegas, dan harus dijalankan secara cepat. Tidak pakai lama, segera copot dan proses pidana,” ucap Iqbaludin
Hal ini, katanya, supaya menjadi contoh bagi yang lainnya. Kapolri minta tidak ada Kasatwil yang ragu. Bila ragu akan diambil alih oleh Kapolri.
“Saya minta kejadian yang menimpa diri saya, selaku masyarakat asli Desa Beringin, meminta kepada bapak Kapolri menindak tegas kejadian yang terjadi di Kalimantan Barat Kabupaten Kapuas Hulu, untuk memanggil langsung Kapolres Kapuas Hulu Wedi Mahadi, untuk dimintai kejelasan kejadian yang menimpa diri saya,” katanya.
Iqbaludin mengucapkan terima kasih kepada Kapolri. Dia meminta pendampingan hukum untuk membuat masalah ini terang benderang.
“Saya tidak akan hadir ke pengadilan dan tidak akan hadir panggilan polisi sampai masalah ini adil secara hukum,” sebutnya.
“Saya jujur, saya tidak datang tadi karena saya meminta keadilan hukum, kenapa kami saja yang diproses, karena jelas dibenarkan oleh Kepala Desa bahwa benar ada kegiatan PETI dan ada Pungli dari kegiatan PETi. Disampaikan langsung di depan Kapolres Kapuas Hulu dan Bupati, dan kenapa tidak diproses. Artinya kami juga tidak merasa bersalah,” timpal Iqbaludin.
Iqbaludin minta untuk kasus dirinya yang sudah berstatus tersangka agar perkaranya ditarik dan ditangani Polda Kalbar. Sedangkan kasus Sunarto yang sudah menjalani sidang, dia minta ditarik ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
“Biar semuanya terang benderang dan tidak ada intervensi hukum,” pungkas Iqbaludin. (m@nk)
Discussion about this post