
– Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, membuka opsi hukuman mati terhadap koruptor skandal mega korupsi di Jiwasraya maupun Asabri.
Sebagaimana dikutip dari CNBCIndonesia,com, hal itu disampaikan Burhanuddin saat briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari, dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis (28/10/2021).
Burhanuddin menyampaikan, bahwa tindak pidana korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri sangat lah memiliki dampak yang luas bagi masyarakat–disamping memang telah menimbulkan kerugian negara yang tidak sedikit–yakni Rp 16,8 triliun untuk Jiwasraya dan Rp 22,78 triliun untuk kasus Asabri.

Jaksa Agung menilai perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial. Demikian pula perkara Asabri yang terkait dengan hak-hak seluruh prajurit–dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua.
“Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud, tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya.
Menurut Leonard, Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan adanya konstruksi lain yang akan dilakukan, yaitu mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung serta adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak, korban dari kejahatan korupsi. (Red)
Discussion about this post