– Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 55 Tahun 2021 terkait PPKM Jawa-Bali, bahwa masa berlaku tes PCR untuk naik pesawat menjadi 3 x 24 jam.
Dilansir dari Detik.com, Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 di Wilayah Jawa dan Bali itu, diteken Mendagri, Tito Karnavian, pada 27 Oktober 2021.
Dimana instruksi itu ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati.
Berikut isi lengkap perubahan Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 tersebut:
KESATU : Melaksanakan Diktum KEEMPAT huruf p angka 2), Diktum KELIMA huruf p angka 2) dan Diktum KEENAM huruf p angka 2) Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 yang diubah menjadi:
I. Diktum KEEMPAT Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
- PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
- PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
- Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,
II. Diktum KELIMA Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: 2) menunjukkan:
- PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
- PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
- Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api,
III. Diktum KEENAM Huruf p angka 2): pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:2) menunjukkan:
- PCR (H-3) untuk pesawat udara yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali;
- PCR (H-3) untuk pesawat udara antar wilayah Jawa dan Bali; atau
- Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kapal laut, dan kereta api
Adapun Inmendagri ini mulai berlaku pada 27 Oktober 2021 sampai 1 November 2021. (Red)
Discussion about this post