– Sidang terdakwa Sunarto selaku operator eksavator Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beringin, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, terus digelar di Pengadilan Negeri Putussibau, Jumat (29/10/2021). Kali ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau A de Charge dari pihak penasehat hukum terdakwa.
“Seharusnya seperti itu, tapi dari penasehat hukum tadi menyatakan bahwa saksi A de Charge yang sudah disiapkan penasehat hukum sebanyak 10 orang tidak hadir, karena mereka merasa terintimidasi dan perlindungan mereka menjadi saksi,” kata Veronika Sekar Widuri, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Putussibau.
Perempuan disapa Sekar ini mengatakan, karena saksi yang diajukan penasehat hukum tidak hadir, maka sidang selanjutnya tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan diajukan pada Selasa (02/11/2021).
“Setelah sidang tuntutan, nanti baru pledoi dari penasehat hukum, reflik jawaban atas pledoi dari penasehat hukum, terus terakhir baru putusan,” ujar Sekar.
Sementara itu, Penasehat Hukum Terdakwa Sunarto Khondori Syamlawi menyampaikan, dalam persidangan hari ini sebenarnya mereka sudah menyiapkan 10 orang saksi meringankan untuk kliennya.
“Awalnya 10 orang ini kita hubungi sudah siap mengikuti persidangan. Tapi hari ini mereka tidak hadir dan ternyata SMS yang masuk ke kita mereka (saksi) tidak hadir karena mereka terancam dan terintimidasi dan tidak ada jaminan keamanan untuk mereka (saksi),” bebernya.
Khondori mengatakan tidak mengetahui siapa-siapa yang mengancam saksi kliennya, karena pihaknya hanya mendapatkan informasi seperti itu.
“Kita cukup kecewa tidak hadirnya saksi yang sudah dipersiapkan karena memang persidangan inikan agendanya harus diisi dengan agendanya. Karena Kitakan mencari kebenaran materil baik itu dari penyidik, JPU maupun terdakwanya mempunyai hak untuk dibela oleh saksi yang meringankannya. Tapi ya sudahlah nanti kita menunggu keputusan dari hakim saja,” tutup Khondori.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kapuas Hulu, Arin Julianto mengatakan agenda persidangan tadi seharusnya mendengarkan saksi meringankan untuk terdakwa.
“Cuma dijelaskan dari penasehat hukum terdakwa Sunarto seperti ada intimidasi untuk saksi karena sudah disiapkan 10 orang, namun seperti ada ketakutan sehingga membuat mereka tidak hadir di persidangan,” ujarnya.
Untuk itu, kata Arin, sesuai kesepakatan bersama di dalam persidangan tadi agenda selanjutnya yakni tuntutan dari JPU.
“Habis tuntutan, jika penasehat hukum mau melakukan pembelaan atau pledoi, maka habis tuntutan baru pledoi,” pungkas Arin. (opik)
Discussion about this post