– Nama mantan Kacabjari Entikong berinisial AA disebut-sebut dalam sidang korupsi APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 yang digelar Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Selasa (09/11/2021) sekira pukul 13.30 WIB.
Terdakwa Fransiskus selaku Kepala Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, menyatakan menyerahkan uang pengadaan sapi sekitar Rp20 juta kepada AA.
Terungkapnya fakta persidangan ini setelah Fransiskus dicecar pertanyaan oleh Majelis Hakim.
“Pengadaan sapi itu enam ekor, kenapa hanya dua ekor? Kemana sisa uang pengadaan sapi?,” tanya salah seorang Majelis Hakim.
Ditanya begitu, Fransiskus sempat terdiam. Fransiskus akhirnya menjelaskan bahwa uang pengadaan sapi sekitar Rp20 juta diserahkannya kepada AA selaku mantan Kacabjari Entikong melalui dua orang perantara.
Fransiskus mengatakan sebenarnya dia tidak ingin setor kepada AA selaku Kacabjari Entikong saat itu. Karena memang keuangan tidak ada, apalagi uang pribadinya.
“Maka dari itu saya tarik uang pengadaan sapi kemudian diserahkan kepada dua perantara untuk Kacabjari Entikong saat itu,” bebernya.
Dijelaskan Fransiskus, uang itu digunakan untuk penandatanganan MoU. Kalau uang itu tidak diberikan kepada AA, maka dirinya selaku Kepala Desa akan terjadi masalah.
“Makanya dengan terpaksa uang senilai 20 juta itu saya serahkan kepada dua orang itu untuk Kacabjari Entikong saat itu (AA, red),” jelas Fransiskus.
Persidangan perkara Tipikor ini berkaitan dengan penggunaan APBDes Pengadang Tahun 2019. Tak hanya dalam pengadaan sapi, melainkan juga terkait dengan pembangunan fisik dan non fisik dengan total anggaran Rp1,4 miliar. Pada kasus ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp396 juta.
Sementara Fahmi selaku JPU Cabjari Entikong mengatakan dalam persidangan terdakwa sendiri menyebutkan bahwa sebagian dana untuk beli sapi diserahkan kepada AA (mantan Kacabjari Entikong). Dananya dialihkan untuk pelaksanaan MoU.
“Tadi kita lihat sendiri di dalam persidangan, terdakwa menerangkan bahwa yang mengurus hal tersebut adalah Abdul Auf Kasi Pemerintahan pada Kecamatan Sekayam yang pada saat itu merupakan PJ Kades Lubuk Sabuk dan Yulius Eka Suhendra selaku PJ Kades Balai Karangan,” terangnya.
Dikatakan Fahmi, sekira tahun 2019 terdakwa ditelepon oleh Abdul Auf untuk datang ke kantor Desa Balai Karangan. Sesampainya di Kantor Desa Balai Karangan, terdakwa bertemu dengan Abdul Auf mengatakan untuk mengikuti MoU tersebut.
“Didahului dengan membayar uang sebesar Rp20 juta untuk AA (mantan Kacabjari Entikong, red),” ujarnya.
Di persidangan, kata dia, intinya terdakwa mengakui perbuatan melawan hukum hingga terjadi kerugian negara dalam pelaksanaan dan pengelolaan APBDes Tahun 2019.
“Terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatan tersebut,” ucap Fahmi.
Ditambahkan Fahmi berkaitan dengan pengakuan terdakwa ada uang yang diserahkan kepada AA, selanjutnya hasil persidangan ini akan disampaikan kepimpinan dalam hal ini Rudy Astanto selaku Kacabjari Entikong saat ini. (rin)
Discussion about this post