– Kelakuan TP (57) warga Kecamatan Pontianak Timur ini sungguh bejat. Dia tega-teganya melakukan pelecehan kepada anak laki-laki berusia 6 tahun yang merupakan kerabatnya sendiri.
Perbuatan pelecehan terjadi lantaran orang tua korban sering menitipkan anaknya kepada pelaku untuk diasuh.
“Pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak laki-laki. Saat ini pelaku sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto, Kamis (11/11/2021) pagi.
Kasus ini bermula laporan polisi yang masuk ke Sat Reskrim Polresta Pontianak pada 17 Oktober 2021. Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan akhirnya TP ditangkap di rumahnya di kawasan Pontianak Timur, Rabu (10/11/2021).
“Kita tangkap kemarin sore, sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah dilakukan introgasi singkat didapat keterangan bahwa TP mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tersebut,” ujar Indra seraya menyatakan korban sempat menolak dan melakukan pelawanan.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“TP sudah kita lakukan penahanan,” tuntas Indra. (rin)
Discussion about this post